THALAQ DAN RUJUK MELALUI ALAT ELEKTRONIK
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Fiqih II
Dosen Pengampu :
Drs. Muhammad Ma’shum Zein, MA
Disusun Oleh:
1.
M. Khoirul Mundzir 1112052
2.
Wahyu
Retno .W 1112090
3.
Shihatul Mukaromah 1112059
4.
Sastriani 1112061
PRODI PAI
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS PESANTREN TINGGI DARUL ULUM
2013
KATA PENGANTAR
Segala puji hanya milik Allah SWT. Shalawat dan salam selalu
tercurahkan kepada Rosulullah SAW. Berkat limpahan dan rahmat-Nya penyusun
mampu menyelesaikan tugas makalah ini guna memenuhi tugas mata kuliah Fiqih II.
Kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan
serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT
senantiasa meridhai segala usaha kita.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh
karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu
kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas dan
menjadi sumbangan pemikiran kepada pembaca khususnya mahasiswa Universitas
Pondok Pesantren Tinggi Darul Ulum.
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Thalaq merupakan perbuatan yang dibolehkan tetapi dibenci oleh Allah SWT, thalaq
memiliki pengertian dari kata “Ithlaq” (الطَّلاَقُ)
yang menurut bahasa artinya melepaskan, yang berarti melepaskan atau
meninggalkan. Dalam
istilah agama thalaq berarti
melepaskan ikatan perkawinan atau bubarnya hubungan perkawinan. Thalaq ini terjdi
disebabkan terjadinya pertengkaran atau tidak ada keharmonisan lagi diantara
suami istri tersebut. Yang tidak dapat didamaikan oleh juru damai dan tidak ada
jalan lain selain thalaq.
Didalam thalaq terdapat
beberapa hal yang
menyangkut tentang pengapliakasian thalaq, diantaranya
adalah thalaq sharih dan thalaq kinayah. Thalaq sharih adalah
thalaq yang diucapkan
dengan kata-kata yang jelas dan dapat dimengerti. Sedangkan thalaq kinayah adalah
thalaq yang diucapkan
dengan kata-kata sindiran. Selain kedua hal diatas bahwa dalam pengaplikasian thalaq terdapat
penagaplikasian thalaq dengan surat.
Adapun yang menjadi permasalahan adalah apakah thalaq tersebut akan
jatuh dengan cara penayampain thalaq seperti itu.
Pada jaman
modern ini pengaplikasian thalaq tidak hanya
dengan ucapan dan surat saja melainkan terdapat fenomena baru yang terjadi di
masyarakat yaitu thalaq melalui SMS (Short
Message Service). Kontroversi cerai melalui SMS tersebut di Indonesia
memang belum begitu populer, bahkan dari kalangan feminis dan lembaga-lembaga
kewanitaaan pun belum kita dengar pandangan mereka tentang hal ini. Kontroversi
ini bermula dari ulah seorang pria di Dubai Uni Emirat Arab yang tega
menceraikan istrinya melalui pesan SMS karena kesal dengan lambatnya sang istri
yang bunyinya. “Kamu saya ceraikan karena lambat!” Masalah tersebut akhirnya
dibawa ke pengadilan dan diputuskan cerai (jatuh thalaq). Hal ini
beralasan, bahwa menurut Kepala Bagian Thalaq-Rujuk di
Pengadilan Dubai, Abdus Salam Darwish bahwa pengirim SMS terbukti memang suami
yang sungguh-sungguh ingin menceraikan sang istri.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa pengertian Thalaq dan Rujuk?
2. Bagaimana Hukum Thalaq dan Rujuk?
3. Apa Syarat dan Rukun Thalaq dan Rujuk?
4. Apa Macam-macam Thalaq?
5. Apa Hikmah Thalaq dan Rujuk?
6. Bagaimana Hukum Thalaq dan Rujuk dengan Alat Elektronik?
C. Tujuan
Agar mahasiswa
dapat mengetahui Pengertian, Hukum, Syarat, Rukun dan Hikmah Thalaq dan Rujuk,
serta bisa memahami Fiqih Kontemporer tentang hukum thalaq dan rujuk dengan
alat elektronik.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Thalaq dan Rujuk
Thalaq dari kata “ithlaq” yang artinya melapaskan atau meninggalkan. Dalam
istilah agama thalaq artinya melepaskan ikatan perkawinan atau bubarnya
hubungan perkawinan. [1]
Menurut istilah syara’, thalaq yaitu:
حَلُّ رَبِطَةِ الزَّاوَاجِ وَاِنْهَاءُ العَلَاَقِة الزَّوْجِيَّةِ.
“Melepas tali perkawinan dan mengakhiri
hubungan suami istri”.
Dalam
mengemukakan arti thalaq secara terminologis ulama mengemukakan rumusan yang
berbeda namun esensinya sama. Al-Mahalli dalam kitabnya Syarh Minhaj
al-Thalibin merumuskan:
حل قيد النكاح بِلَفْظِ طَلّاقُ ونحوه.
“Melepaskan hubungan pernikahan dengan
menggunakan lafadz Thalaq dan sejenisnya”.[2]
Menurut bahasa arab, kata rujuk berasal dari kata Raja’a-yarji’u-rujk’an
yang berarti kembali, dan mengembalikan.
Ulama hanabiyah memberi definisi rujuk adalah:
الرَّجْعَةُ اِسْتِدَامَةُ النِّكَاحِ فِيْ اَثْنَاءِ عِدَّةِ
الطَّلاَقِ.
“Ruju’ ialah
melestarikan perkawinan dalam masa iddah thalaq (raj’i)”.
Menurut asy-syafi’i
الرَّجْعَةُ اِعَادَةُ اَحْكَامِ الزَّوَاجِ فِيْ اَثْنَاءِ
الْعِدَّاةِ بَعْدَ الطَّلاَقِ.
“Rujuk ialah mengembalikan status hukum
perkawinan sebagai suami istri di tengah-tengah iddah setelah terjadinya thalaq
(raj’i)”.[3]
B. Hukum Thalaq dan Rujuk
Hidup dalam hubungan perkawinan itu merupakan sunah Allah
dan sunah rasul. Itulah yang dikehendaki oleh islam. Sebaliknya melepaskan diri
dari kehidupan perkawinan itu menyalahi sunah Allah dan sunah rasul tersebut
dan menyalahi kehendak Allah menciptakan rumah tangga yang sakinah, mawadah,
dan warahmah. meskipun demikian, bila hubungan pernikahan itu tidak dapat lagi
dipertahankan dan kalau dilanjutkan juga akan menghadapi kehancuran dan
kemudaratan, maka islam membuka pintu untuk terjadinya perceraian. Dengan
demikian, thalaq menurut hukum asalnya adalah makruh, karena thalaq merupakan
perbuatan yang mubah tetapi paling tidak disukai oleh Allah SWT dan Nabi SAW.
Sabda
Nabi SAW:
ابغض
الحلال على الله الطلاق
Yang
Artinya: Perbuatan yang halal, tetapi dibenci Allah adalah thalaq” (H.R. Abu Daud dan Ibnu Majah).
Walaupun
hukum asal thalaq itu adalah makruh, namun melihat keadaan tertentu dalam
situasi tertentu, maka hukum thalaq itu adalah sebagai berikut:
1. Sunah, yaitu
dalam keadaan rumah tangga sudah tidak dapat dilanjutkan dan seandainya
dipertahankan juga kemudaratan yang lebih banyak akan timbul.
2. Mubah atau
boleh saja dilakukan bila memang perlu terjadi perceraian dan tidak ada
pihak-pihak yang dirugikan dengan perceraian itu sedangkan manfaatnya juga ada.
3. Wajib atau
mesti dilakukan yaitu perceraian yang mesti dilakukan oleh hakim terhadap
seorang yang telah bersumpah untuk tidak menggauli istrinya sampai masa
tertentu, sedangkan ia tidak mau pula membayar kafarah sumpah agar ia dapat
bergaul dengan istrinya. Tindakannya itu memudharatkan istrinya.
4. Haram thalaq
itu dilakukan tanpa alasan, sedangkan istri dalam keadaan haid atau suci yang
dalam masa itu ia telah digauli.[4]
Hukum rujuk terbagi menjadi beberapa macam, yaitu:
1.
Wajib, terhadap suami yang menalak salah satu istrinya
sebelum dia sempurnakan pembagian waktunya terhadap istri yang ditalak.
2.
Haram, apabila rujuknya itu menyakiti si istri.
3.
Makruh, kalau perceraian itu lebih baik dan berfaedah
bagi keduannya (suami istri).
4.
Jaiz (boleh), ini adalah hukum rujuk yang asli.
5.
Sunah, jika maksud suami adalah untuk memperbaiki istrinya,
atau rujuk itu lebih berfaedah bagi keduanya (suami istri).[5]
C. Syarat dan Rukun Thalaq dan Rujuk
Rukun thalaq
1. Suami, yaitu orang yang memiliki hak thalaq dan yang berhak menjatuhkannya.
Untuk sahnya thalaq, suami yang menjatuhkan thalaq di syaratkan:
a. Berakal
b. Baligh
c. Atas kemauan sendiri
2.
Istri. Masing-masing suami hanya berhak
menjatuhkan thalaq terhadap istri sendiri. Bagi istri yang dithalaq
disyaratkan:
a.
Istri itu masih tetap berada dalam perlindungan suami
b.
Istri masih berada
dalam aqad perkawinan yang sah
3.
Sighat Thalaq
Sighat
thalaq adalah kata-kata yang diucapkan oleh suami terhadap istrinya yang
menunjukkan thalaq, baik itu sharih atau kinayah, baik berupa ucapan, lisan,
tulisan, isyarat (bagi suami tuna wicara), atau dengan suruhan orang lain.
4.
Qashdu (sengaja)
Artinya
bahwa dengan ucapan thalaq itu memang dimaksudkan oleh yang mengucapkannya
untuk thalaq.[6]
Rukun rujuk
1.
Istri, keadaan istri disyaratkan:
a.
Sudah dicampuri
b.
Istri yang tertentu
c.
Talaknya adalah talak raj’i
d.
Rujuk terjadi sewaktu istri masih dalam iddah
2.
Suami
Rujuk itu dilakukan
oleh suami atas kehendaknya sendiri artinya bukan dipaksa.
3.
Saksi
Para
ulama berselisih pendapat, apakah saksi itu wajib menjadi rukun atau sunah.
Sebagai mengatakan wajib, sedangkan yang lain mengatakan tidak wajib, melainkan
sunat.
4.
Sighat (lafadz), ada dua yaitu:
a.
Terang-terangan, misalnya dikatakan,”saya kembali kepada
istri saya” atau “saya rujuk kepadamu”.
b.
Melalui sindiran misalnya, “saya pegang engkau atau
menikah engkau”, dan sebagainya.[7]
D.
Macam-macam Thalaq
Macam-macam thalaq dilihat dari sighat yang digunakan
adalah:
1.
Thalaq sarih (terang), yaitu kalimat yang tidak ragu-ragu
lagi bahwa yang dimaksud adalah memutuskan ikatan perkawinan, seperti kata
suami, “engkau terthalaq, atau “saya ceraikan engkau”. Kalimat yang sarih
(terang) ini tidak perlu niat. Apabila dikatakan oleh suami, berniat atau tidak
berniat, keduanya terus bercerai, asal perkataannya itu bukan berupa hikayat.
2.
Kinayah (sindiran), yaitu kalimat yang masih ragu-ragu,
boleh diartikan untuk perceraian nikah atau yang lain, seperti kata suami,
“pulanglah engkau kerumah keluargamu” atau “pergilah dari sini”. Kalau tidak
diniatkan untuk perceraian nikah, maka tidak jatuh thalaq. Tapi kalau diniatkan
untuk menjatuhkan thalaq, barulah jatuh thalaqnya.[8]
Ditinjau dari berat ringannya, thalaq dibagi menjadi dua,
yaitu:
1.
Thalaq raj’i yaitu thalaq yang dijatuhkan suami kepada
istri yang telah dikumpuli, bukan karena tebusan, bukan pula thalaq yang ketiga
kalinya. Suami secara langsung dapat kembali kepada istrinya yang dalam masa
iddah tanpa harus melakukan akad nikah yang baru.
2.
Thalaq ba’in yaitu jenis thalaq yang tidak dapat dirujuk
oleh suami, kecuali dengan perkawinan baru walaupun dalam masa iddah, seperti
thalaq perempuan yang belum digauli. Thalaq ba’in terbagi menjadi dua macam,
yaitu: pertama thalaq ba’in shugra, thalaq ini dapat memutuskan ikatan
perkawinan, artinya jika sudah terjadi thalaq , istri dianggap bebas menentukan
pilihannya setelah habis masa iddahnya. Suami pertama dapat rujuk dengan akad
perkawinan yang baru. Kedua thalaq ba’in kubra, suami tidak dapat rujuk kepada
istrinya kecuali jika istrinya telah menikah dengan laki-laki lain dan bercerai
kembali. Cara yang dilakukan tidak boleh sekedar rekayasa sebagaimana dalam
nikah muhalli (rahmad hakim, 2000: 1620).[9]
Perceraian
dapat terjadi dengan segala cara yang menunjukkan berakhirnya hubungan suami
istri, baik dinyatakan dengan kata-kata, atau dengan surat kepada istrinya,
atau dengan isyarat oleh orang yang bisu atau dengan mengirimkan seorang
utusan.
Thalaq secara
lisan dapat dilakukan, tetapi thalaq seperti ini harus disertai dengan surat
resmi yang di akui negara (akta cerai) agar istri tidak merasa dirugikan.
Selain dengan
lisan thalaq juga bisa dilakukan dengan tulisan, misalnya dengan surat. Dengan
surat dapat dijatuhkan thalaq, sekalipun yang menuliskannya mampu
mengucapkannya. Para ahli fiqih mensyaratkan hendaknya suratnya itu jelas dan
terang. Jelas, yaitu dapat dibaca atau tertulis diatas lembaran kertas dan
sebagainya. Terang, yaitu tertulis kepada alamat istri yang jelas, sebagai
contoh, dalam bentuk surat pernyataan,. “ yang bertanda tangan dibawah ini:
Undang Herwanto, tanggal lahir/tahun serta alamat, adalah suami dari siti
fatmawati, dengan ini menjatuhkan thalaq kepada istri saya yang bernama siti
fatmawati dengan thalaq satu dan sebagainya. Demikian pernyataan thalaq ini
dibuat dalam keadaan sehat walafiyat dan untuk dapat dipergunakan sebagaimana
semestinya.
Jika seseorang
bermaksud menthalaq istrinya, lalu ia menguasakan kepada orang lain dengan
menitipkan surat thalaqnya, cara seperti ini diperbolehkan dan hukumnya sah.
Thalaq dianggap sah dengan mengirim seorang utusan untuk menyampaikan kepada
istrinya yang berada di tempat lain, bahwa ia telah dithalaq.[10]
E. Hikmah Thalaq dan Rujuk
1. Hikmah adanya thalaq
Walaupun thalaq itu dibenci terjadi dalam suatu rumah tangga, namun sebagai
jalan terakhir bagi kehidupan rumah tangga dalam keadaan tertentu boleh
dilakukan. Hikmah dibolehkannya thalaq itu adalah karena dinamika kehidupan
rumah tangga kadang-kadang menjurus kepada sesuatu yang bertentangan dengan
tujuan pembentukan rumah tangga itu. Dalam keadaan begini kalau dilanjutkan
juga rumah tangga akan menimbulkan mudarat kepada kedua belah pihak dan orang
disekitarnya. Dalam rangka menolak terjadinya mudarat yang lebih jauh, lebih
baik ditempuh perceraian dalam bentuk thalaq tersebut. Dengan demikian, thalaq
dalam islam hanyalah untuk suatu tujuan maslahat.
2. Hikmah adanya rujuk
Dibalik
kebolehan rujuk terdapat nilai-nilai positif baik bagi bekas pasangan tersebut
maupun bagi anak-anaknya. Diantaranya adalah :
a. Sarana memikir ulang substansi perceraian yang telah dilakukan, apakah karena emosi, hawa nafsu atau karena
kemaslahatan.
b. Sarana mempertanggung jawabkan anak secara bersama-sama.
c. Sarana menjalin kembali pasangan suami istri yang bercerai, sehingga
pasangan tersebut bisa lebih hati-hati, saling menghargai dan menghormati.
d. Saran perbaikan hubungan diantara 2 manusia atau lebih, sehingga muncul rasa
saling menyayangi yang lebih besar.
e. Rujuk akan menghindari perpecahan hubungan kekerabatan diantara
keluarga suami atau istri.
F. Masalah Kontemporer tentang Thalaq dan Rujuk Menggunakan Alat Elektronik
Dalam hal aplikasi
penyampain talak tidak hanya menyangkut perkataan saja, seperti halnya yang
diterangkan diatas bahwa dalam penyampaian atau pengaplikasianya tidak hanya
dengan ucapan saja seperti uapan talak sharih dan tahalak kinayah. Seiring dengan
kemajuan IPTEK, pada saat ini talak tidak hanya melalui surat saja seperti halnya
yang terjadi pada zaman dulu. Akan
tetapi pada zaman sekarang dalam hal penyampaiannya thalaq lebih modern,
yaitu dengan cara thalaq Melalui SMS
dan alat elektronik lainnya. Mengenai hal tersebut terjadi kontroversi di
Masyarakat, apakah thalaq tersebut bisa jatuh ataukah
tidak?.
1. Thalaq
dengan Tulisan atau Surat
Dalam hal ini bahwa thalaq
dengan tulisan atau dengan surat dapat dianggap jatuh thalaq, sekalipun suami
yang menulis surat tersebut dapat berbicara dalam artian tidak bisu dan dapat
menucapkan kata-kata thalaq atau sejenisnya. Dalam hal ini para ahli fiqih mensyaratkan.
Hendaknya suratnya itu jelas dan terang. Yang dimaksud dengan jelas di sini
ialah dapat dibaca atau tertulis di atas lembaran kertas. Selain itu, di dalam
surat tersebut harus memuat matrai seperti halnya yang dilakuakan saat ini agar
surat tersebut itu lebih kuat mengenai kekuatan hukumnya atau keabsahannya. Dan
terang disini ialah tertulis kepada
alamat istri yang jelas.
Apabila surat tersebut
tidak menunjukan alamat yang jelas. Misalnya hanya tertulis, “engkau saya thalaq”
tanpa adanya alamat yang jelas dan tujuan yang jelas maka hal tersebut tidak
jatuh thalaq, kecuali dengan niat. Akan tetapi sehubungan dengan pendapat tersebut
tidak memungkinkan bahwa thalaq-nya tersebut
jatuh, walaupun tanpa niat seperti halnya hadis nabi Muhammad SAW.
عَنْ اَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ
اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمُ ثَلاَثٌ جِدُّ هُنَّ جِدُّ وَهَزْ لُهُنَّ
جِدُّ: النِّكَاحُ وَالطَلَّاقُ وَالرَّجْعَةُ (رواه احمة وابودود وابن ماجه والترمدى)
Artinya:
Dari Abu
Hurairah, bahwa Rasulullah SAW. Baersabda: “tiga perkara kesungguhannya
dipandang benar dan main-mainnya dipandang benar pula, yaitu: nikah, thalaq
dan ruju’.
Jadi Thalaq melalui surat
dapat dilakukan dan sah apabila memenuhi 2 kriteria yaitu: Tulisan yang
jelas dan ditujukan khusus
kepada isterinya yang bersangkutan.
2.
Thalaq
melalui SMS dan alat elektronik lainnya
a) Pendapat Para
Ulama
Fenomena thalaq melalui SMS sebenarnya sudah terjadi lama seperti halnya
yang terjadi di Dubai sebuah negara kawasan Teluk di Timur Tengah pada tahun
2001 bahkan sekarang Negara Dubai telah mengesahkan bahwa thalaq melalui SMS
itu sah jatuhnya thalaq. Begitu pula yang terjadi di Negara Malaysia dan
Singapura, sedangkan di Indonesia thalaq melalui SMS masih dipertanyakan
keabsahannya.
Meskipun demikian dengan disahkannya thalaq melalui SMS dalam kenyataannya
masih banyak yang menolak tentang keabsahannya. Seperti halnya yang dilakukan oleh para ulama
di Singapura yang tergabung dalam The Islamic Religious Council of Singapore
(MUIS) menyatakan pernyataan cerai lewat SMS adalah tidak sah. Juru bicara MUIS
menyampaikan kepada Reuters pada hari Rabu (27 Juni 2001) bahwa selama ini
tidak ada kasus perceraian melalui SMS di Singapura. Hal ini dikarenakan ada 3
hal yang harus ada dalam perceraian yang tidak bisa dipenuhi dalam kasus
"Cerai lewat SMS" yaitu bahwa seseorang tidak bisa yakin akan
identitas si pengirim, yang tentu juga pada niatnya. Hanya hakimlah yang dapat
memutuskann sebuah perceraian sesudah ada gugatan dari salah satu pihak dari
pasangan suami isteri ke pengadilan agama.
Selain di Singapura penolakan juga terjadi Negara Malaysia seperti yang
diutarakan Azalina Othman Said Ketua Puteri UMNO, organisasi sayap remaja putri
partai yang berkuasa di Malaysia, itu meminta pemerintah tak memberlakukan
lafaz (ucapan) cerai melalui short message service (SMS) di ''bumi
semenanjung'' itu. Dalam pandangan Azalina, kebenaran lafaz thalaq melalui
pelayanan SMS bisa disalahgunakan. ''Padahal, perceraian bukanlah suatu perkara
yang patut dipermainkan,''
Di Indonesia Pakar perkawinan di Institut Agama
Islam Negeri (IAIN) Sunan Ampel, Surabaya, Drs. Achmad Faisol Haq, M.Ag,
berpendapat. ''Dari segi hukum diperbolehkan, namun dari segi akhlak sangat
tidak dibenarkan,'' Pendapatnya ini merujuk pada inti ajaran Islam, yakni
akidah, amaliah (termasuk hukum), dan akhlak. Apabila melakukan thalaq melalui SMS dari segi
hukum memang sah akan tetapi dari
aspek etika bahwa thalaq melalui
melalui SMS tidak etis.
Pendapat berbeda datang dari guru besar
Fakultas Syariah IAIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Saad Wahid. Beliau
berpendapat bahwa thalaq melalui SMS
itu sudah memenuhi syar'i. Tapi, thalaq melalui SMS
itu harus ditindaklanjuti sampai ke pengadilan agama.
Hal senada diutarakan KH Prof. Dr. Umar Shihab.
Dalam pandangan Ketua Majelis Ulama Indonesia ini, thalaq itu prinsipnya
harus dinyatakan. Bisa diucapkan secara lisan atau dalam bentuk tulisan. ''SMS
sudah memenuhi ketentuan tulisan ini,'' katanya. ''Jadi, hukumnya tetap sah,''
ia menambahkan. Pada masa Rasulullah, menurut guru besar hukum Islam IAIN
Makassar ini, thalaq belum pernah
dilakukan dalam bentuk tulisan.
Di era kecanggihan teknologi ini, orang
dimungkinkan bicara dari kejauhan menggunakan telepon. ''Tetapi, lebih baik thalaq dilakukan
secara lisan,'' kata Umar. Perlu juga dihitung untung ruginya. Jika talak
dilakukan dengan SMS, akan sulit terjadi dialog, apalagi menghadirkan saksi dan
penengah. Sedangkan jika dengan cara lisan, menurut Umar, mengandung banyak
hikmah. ''Suami bisa jadi menggagalkan niatnya untuk menthalaq setelah
keduanya berdialog,'' katanya.
b)
Keabsahan thalaq
melalui SMS
Thalaq melalui SMS
Sebagaimana diterangkan diatas telah menimbulkan terjadinya pro dan kontra
dikalangan ulama, hal ini menimbulkan terjadinya perbedaan pendapat mengenai
keabsahan thalaq tersebut. Apabila kita kaji lebih dalam bahwa thalaq melalui SMS memiliki
kesamaan dengan thalaq melalui surat.
Kedua hal tersebut memiliki intensitas yang sama yaitu berbentuk tulisan, SMS merupakan singkatan
dari “Short Message Service” yang artinya pesan singkat. Disana terdapat
kata massage yang artinya surat, jadi dapat disimpulkan bahwa SMS sama dengan
surat.
Hukum thalaq (cerai)
melalui SMS dapat dianalogikan/diqiyaskan dengan hukum cerai melalui tulisan
surat biasa (bil kitabah) sebab ada kesamaan diantara keduanya, yaitu merupakan
pesan cerai melalui teks yang bukan verbal (lisan). Menurut para ulama fikih
(fuqaha) sepakat bahwa thalaq melalui surat itu efektif jatuh thalaq, begitu
pula dengan thalaq melalui SMS karena memiliki intensitas yang sama. Pernyataan
pemerintah Dubai, sebuah negara kawasan Teluk di Timur Tengah mengenai
perceraian bagi kaum muslim melalui SMS dilaporkan pada hari Selasa tanggal 26
Juni 2001. Abdul Salam Darwish, kepala departemen ketahanan keluarga pada
pengadilan Dubai menyatakan ada 4 hal yang menjadi persyaratan yaitu :
1)
Pengirimnya adalah sang suami
2)
Dia harus punya niat/kehendak untuk bercerai
3)
Kalimat yang diucapkan tidak boleh salah
4) Dan terakhir, sang
isteri harus menerima pesan tersebut.
Bahwa thalaq melalui SMS
dalam aspek hukumnya jatuh karena memiliki kesamaan dengan surat asalakan
memenuhi syarat-syarat yang telah diungkapkan diatas, sebagaimana dalam masalah
cerai melalui surat, adalah akurasi kebenaran alamat atau nomor penerima dan
pengirim serta konfirmasi niat atau kesengajaan penjatuhan thalaq. Bila hal itu
memang terbukti benar adanya melalui pengecekan nomor telepon seluler keduanya
dan konfirmasi langsung, maka jatuh thalaq satu. Akan
tetapi, pada akhirnya bahwa thalaq tersebut tetap
harus dikukuhkan dan konfirmasi ulang duduk masalahnya dipengadilan. Dan thalaq yang dilakukan
dengan menggunakan alat komunikasi modern adalah kaedah perceraian yang tidak
menepati adab perceraian yang digariskan oleh syara’. sebenarnya
bila dapat dilakukan melalui media lain yang lebih gentle, kesatria, serta
arif dan bijaksana tentunya penggunaan SMS untuk cerai tersebut sangat tidak
manusiawi, tidak etis, dan tidak beradab. Karena tidak sesuai dengan prinsip
agama Islam yang terlalu menyepelekan masalah.[11]
Contoh tanya jawab tentang rujuk dengan alat elektronik:
PERTANYAAN: Assalamu'alaikum
Wr.Wb. Pak Ustadz , saya seorang istri dan mempunyai seorang putra. Suami
saya sekarang berada di Luar Negeri karena tugas Negara selama 1 tahun. Pada
bulan Januari saya di talak 1 oleh suami melalui sms, sehari kemudian suami
minta maaf dan berkata dia masih sayang ke pada saya & dia bilang kalau
saya masih istrinya tanpa bilang dia mau rujuk. Suami saya beranggapan kalau
menceraikan istri lewat SMS itu tidak sah, sedangkan yang saya tau
bahwa menceraikan istri lewat SMS itu sah. Yang saya pertanyakan
apakah kata-kata suami saya tersebut sudah termasuk kata rujuk? Sampai sekarang
saya belum berhubungan badan dengan suami di karenakan masih tugas di luar
negeri. Jika kata-kata suami saya itu bukan kata-kata untuk rujuk, berarti
telah habis masa iddah saya. Dan apakah kita harus menikah lagi karena kami masih
saling mencintai.
JAWABAN: Perlu diketahui bahwa thalaq
lewat SMS sah jika memang pesan untuk bercerai itu dikirim oleh suami secara
sengaja tanpa paksaan. Karena itu, memastikan bahwa SMS itu memang berasal dari
suami sangat penting untuk menghindari penipuan dan pemalsuan. Jika SMS cerai
itu benar berasal dari suami, maka jatuhlah talaknya.
Lalu bagaimana dengan SMS
untuk rujuk yang dikirim sehari kemudian? SMS yang berisi keinginan suami
untuk kembali rujuk kepada isteri juga sah. Dalam kitab I'anathu
ath-Thalibin karya Abu Bakar Ad-dimyathi disebutkan, "Tulisan bisa
menjadi pengganti selama disertai niat." Jadi jika memang suami berniat
kembali rujuk kepada Anda dengan cara mengirimkan SMS tadi, maka rujuk tersebut
sah. Dengan demikian Anda tetap merupakan isterinya yang sah tanpa harus
menikah ulang karena masih dalam masa iddah.
Hanya saja, yang harus
diperhatikan bahwa anda pernah terthalaq satu. Sehingga suami harus
berhati-hati tidak boleh terlalu mudah mengucapkan kata cerai dan thalaq. [12]
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Kebanyakan
Fuqaha berpandangan bahawa thalaq melalui
tulisan hanya berlaku sekiranya disertai dengan niat. Ini adalah kerana tulisan
adalah sama kedudukannya dengan kata-kata seseorang yang boleh difahami
maksudnya. Walaupun Fuqaha sependapat bahwa
thalaq boleh jatuh
dengan perantaraan tulisan berdasarkan kriteria tertentu, mereka berbeda pandangan
dalam menentukan kriteria tersebut: Tulisan yang jelas dan ditujukan khusus
kepada isterinya yang bersangkutan.
Bahwa thalaq melalui SMS
dalam aspek hukumnya jatuh karena memiliki kesamaan dengan surat asalkan
memenuhi syarat-syarat: Pengirimnya adalah sang suami, dia harus punya niat
atau kehendak untuk bercerai, kalimat yang diucapkan tidak boleh salah, dan
terakhir, sang isteri harus menerima pesan tersebut. Akan tetapi, talak yang
dilakukan dengan menggunakan alat komunikasi modern adalah kaedah perceraian
yang tidak menepati adab perceraian yang digariskan oleh syara’. sebenarnya
bila dapat dilakukan melalui media lain yang lebih gentle, ksatria, serta arif
dan bijaksana tentunya penggunaan SMS untuk cerai tersebut sangat tidak
manusiawi, tidak etis, dan tidak beradab. Karena tidak sesuai dengan prinsip
agama Islam yang terlalu menyepelekan masalah.
Begitupun dengan rujuk
melalui SMS dan alat elektronik lainnya, dalam kitab I'anathu ath-Thalibin
karya Abu Bakar Ad-dimyathi disebutkan, "Tulisan bisa menjadi pengganti
selama disertai niat." Jadi jika memang suami berniat kembali rujuk kepada
Anda dengan cara mengirimkan SMS, maka rujuk tersebut sah.
DAFTAR PUSTAKA
Rahman Ghazali, Abdul . 2010. fiqih
munakahat. Jakarta:Kencana
Rasjid, Sulaiman. 1994. Fiqh Islam.
Bandung: Sinar Baru Algensindo.
Saebani, Ahmad.2010. Fiqih Munakahat.
Bandung:Pustaka Setia
Saebani, Ahmad.2010. Fiqih Munakahat
2. Bandung:Pustaka Setia
Syarifuddin, Amir. 2011. Hukum Perkawinan
Islam di Indonesia. Jakarta:Kencana Prenada Media Group
http://rizafauzia.blogspot.com/2009/02/hukum-cerai-lewat-sms.html
Diakses pada Hari Rabu 24 Februari 2010.
[1] . Ahmad Saebani, Fiqih Munakahat (Bandung:Pustaka
Setia,2010),55
[2] . Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan
Islam di Indonesia (Jakarta:Kencana Prenada Media Group,2011),198
[3] . Abdul Rahman Ghazali, Fiqih Munakahat
(Jakarta:Kencana,2010),285
[4] . Amir Syarifuddin,Hukum Perkawinan
Islam di Indonesia,201
[5] . Ahmad Saebani, Fiqih
Munakahat,100.
[6] . Abdul Rahman Ghazali, Fiqih
Munakahat,203
[8] . Ahmad Saebani, Fiqih Munakahat 2,(bandung:pustaka
setia,2001),81
[9] . Ibid,75.
[10] . Ibid,83-85.
[11] . http://rizafauzia.blogspot.com/2009/02/hukum-cerai-lewat-sms.html
Diakses pada Hari Rabu 24 Februari 2010.
[12] . Ibid,.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar