NIKAH
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Fiqih 2
DosenPengampu :
Dosen Pengampu:
DR.Muhammad Ma’shum Zein,MA
DisusunOleh:
1. Alfi Nur Khoiriyah (1112091)
2. Nurul Fatimatuzzahro (1112039)
PRODI PAI
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS PESANTREN TINGGI DARUL ULUM
2013
KATAPENGANTAR
Segala puji
hanya milik Allah SWT. Shalawat dan salam selalu tercurahkan kepada Rosulullah
SAW. Berkat limpahan dan rahmat-Nya penyusun mampu menyelesaikan tugas makalah
ini guna memenuhi tugas mata kuliah Fiqih 2.
Dalam
penyusunan makalah ini, tidak sedikit hambatan yang penulis hadapi, baik itu
yang datang dari penulis maupun yang datang dari luar. Namun penulis menyadari
bahwa kelancaran dalam penyusunan makalah ini tidak lain berkat bantuan,
dorongan, dan bimbingan orang tua juga para sahabat. Terutama pertolongan dari
Allah sehingga kendala-kendala yang penulis hadapi dapat teratasi.
Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang Nikah
serta
permasalahan lainnya, yang kami dapatkan dari berbagai sumber informasi, serta
berbagai buku.
Semoga makalah
ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas dan menjadi sumbangan pemikiran
kepada pembaca khususnya mahasiswa Universitas Pesantren Tinggi Darul Ulum.
Penulis sadar bahwa makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari sempurna.
Untuk itu, penulis mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca demi baiknya
penulisan dimasa yang akan datang.
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Perkawinan merupakan
salah satu sunnatulloh yang berlaku pada semua makhluq Tuhan baik pada manusia
hewan maupun tumbuh-tumbuhan. Perkawinn merrupakan cara yang dipilih Alloh
sebagai jalan bagi manusia untuk beranak pianak, berkembang biak, dan melestarikan setelah masing-masing pasangan siap melakukan
perannya yang positif dalam mewujudkan tujuan perkawinan. Alloh tidak
menjadikan manusia seperti makhluq lainnya yang hidup bebas mengikuti nalurinya
dan berhubungan secara anarki tanpa
aturan.
Bentuk perkawinan
ini telah memberikan jalan yang aman pada naluri seks, memelihara keturunan
dengan baik, dan menjaga kaum perempuan agar tidak laksana rumput yang bisa
dimakan oleh binatang ternak dengan seenaknya. Pergaulan suami istri menurut
agama Islam diletakkan dibawah naluri keibuan dan kebapaan sebagaimana ladang
yang baik yang nantinya menumbuhkan tumbuh-tumbuhan yang baik dan menghasilkan
buah yang baik pula
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa yang dimaksud dengan nikah dan bagaimana
landasan hukumnya ?
2.
Bagaimana status hukum nikah dalam islam ?
3.
Apa rukun dan syarat nikah ?
4.
Apa
saja macam-macam nikah?
5.
Apa hikmah nikah dalam kehidupan manusia ?
Agar mahasiswa dapat lebih mengetahui tentang
definisi,landasan hukum,status hukum,rukun dan syarat, serta hikmah dari pernikahan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian dan Landasan Hukum
1. Pengertian Nikah
a. Etimologi
Dalam bahasa indonesia perkawinan berasal dari kata
“kawin” yang menurut bahasa artinya membentuk keluarga dengan lawan jenis,
melakukan hubungan kelamin atau bersetubuh. Perkawinan disebut juga
“pernikahan”, berasal dari kata nikah (نكا ح ) yang menurut bahasa artinya
mengumpulkan, saling memasukkan dan digunakan untuk arti bersetubuh atau wathi
kata nikah sendiri sering dipergunakan untuk arti persetubuhan (coitus), juga
untuk arti akad nikah.[1]
b.
Terminologi
menurut istilah syara’ ialah akad yang
memperbolehkan bersetubuh (asalakan terpenuhi syarat rukunnya), dengan tujuan,
istimta’ menjalin rasa kasih sayang (saling menyintai) untuk mencapai kepuasan
lahir batin untuk menghindari pandang mata yang haram, melestarikanketurunan
yang shaleh dan mendoakan kedua orang tua.[2]
2.
Landasan Hukum
Adapun nash atu dalil-dalil yang berkaitan dengan
“nikah” banyak sekali yang bersumber dari Al-Qur’an maupun hadits nabi Muhammad
SAW.
Nash-nash Al-Qur’an yang berkaitan dengan nikah,
yaitu:
a.
Surat An-Nisa’ ayat :
3
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا
طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا
تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا
تَعُولُوا
“ dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku
adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka
kawinilah wanita-wanita lain yang kamu senangi: dua, tiga, atu empat. Kemudian
jika kamu tidak akan dapat berlaku adil, maka kawinilah seorang saja, atau
budak-budak yang kamu miliki, yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak
berbuat aniaya”. (surat An-nisa’ ayat 3)
b. Surat An-nisa’ ayat 22
وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ
آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً
وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا
Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah
dikawini oleh ayahmu, tekecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya
perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang
ditempuh).[3]
B.
Status Hukum Nikah.
Didalam hukum islam, pernikahan dapat
dihukumkan mubah, sunah, wajib haram dan makruh. Penjelasan singkat
masing-masing hukum tersebut sebagai berikut:
1. Mubah (jaiz), sebagi asal hukumnya
2. Sunnah, bagi orang yang berkehendak serta
mampu memberi nafkah dan lan-lain.[4]
3. wajib, karena dorongan nafsu birahi (seks)
terlalu kuat, dan tumbuhnya kesadaran tentang “lemahnya pertahanan didalam
menghindari perilaku keji (berzina misalnya), seandaianya tidak segera kawin
(khawatir) terjerumus kejurang kemaksiatan, maka sekalipun persiapan biaya dan
alain-lain dalam perkawinan jauh dari sempurna (sekedar cukup), maka nikah
hukumnya wajib.[5]
4. Haram, bagi orang yang berniat menyakiti
perempuan yamg akan dinikahi
5. Makruh, pernikahan berubah menjadi makruh
apabila pernikahan tersebut dilakukan oleh yang belum mampu memberi nafkah.[6]
C.
Rukun dan Syarat Nikah
1.
Rukun Nikah
a.
Ijab-qabul
(siqhat)
Ijab adalah pernyataan penawaran dari calon pengantin perempuan
yang diwakili oleh walinya. Hakikat ijab adalah suatu pernyataan dari perempuan
yang diwakili oleh walinya. Hakikat ijab adalah suatu pernyataan dari perempuan
sebagai kehendak untuk mengikatkan diri dengan seorang laki-laki sebagi suami
syah.
b.
Wali
Pihak
yang menjadi orang yang memberikan izin berlangsung aqad nikah antara laki-laki
dan perempuan. Wali nikah hanya ditetapkan bagi pihak pengantin perempuan.
Wali
nikah harus memenuhi kriteria yaitu:
1)
Baligh
2)
Berakal
3)
Merdeka
4)
Laki-laki
5)
Islam
Kriteria ini
berdasarkan nash,yakni: surat Al-imron ayat 28, yaitu:
لَا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ
الْمُؤْمِنِينَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ إِلَّا
أَنْ تَتَّقُوا مِنْهُمْ تُقَاةً وَيُحَذِّرُكُمُ اللَّهُ نَفْسَهُ وَإِلَى
اللَّهِ الْمَصِيرُ
janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang
kafir jadi wali (pemimpin), bukan orang mkmin, barang siapa memperbuat
demikian, bukanlah ia dari agama Allah sedikitpun, kecuali jika kamu takut
kepada mereka sebenar-benarnya takut, dan Allah mempertakuti kamu dengan
dirinya dan kepada Allah tempat kembali (QS.Al-imron:28 )
6) Adil
7) Tidak sedang ihram/umroh
Wali nikah
ada tiga jenis yaitu wali mujbir, wali nasab, dan wali hakim. Imam syafi’i
mengatakan bahwa ketiga wali tersebut harus berurutan. Artinya diawali dengan
wali mujbir, lalu jika tidak ada wali mujbir baru pindah kewali nasab dan jika
wali nasab tidak ada baru pindah kewali hakim. Wali nikah termasuk salah satu
syarat dan rukun nikah.
Adapun orang-orang
yang berhak sebagai wali adalah:
a) Bapak
b) Kakek dan seterusnya keatas
c) Saudara laki-laki sekandung/seayah
d) Anak laki-laki dari saudara laki-laki
sekandung/seayah
e) Paman sekandung/seayah
f) Anak laki-laki dari paman sekandung/seayah
g) Saudara kakek
h) Anak laki-laki saudara kakek
Didalam
pernikahan dikenal adanya beberapa macam wali yaitu :
1. Wali mujbir
2. Wali nasab
3. Wali hakim
1) Wali mujbir (wali dengan hak paksa)
Wali nikah
yang memiliki hak memaksa anak gadisnya menikah dengan seorang laki-laki dalam
batas-batas yang wajar. Wali mujbir ini adalah mereka yang mempunyai garis
keturunan keatas dengan perempuan yang akan menikah.
Kebolehan
wali mujbir ini dengan syarat-syarat:
a) Jika putrinya dinikahkan dengan laki-laki
yang sekufu
b) Jika mahar yang diberikan calon suami sebanding
dengan kedudukan putrinya (mahar mithl)
c) Jika tidak dinikahkan dengan laki-laki yang
mengecewakan
d) Jika tidak ada konflik yang berkepentingan
antara wali mujbir dengan putrinya dengan laki-laki (calon suami)
e) Jika putrinya tidak mengikrarkan ia tidak
perawan lagi
2) Wali nasab
Wali nikah
yang memiliki hubungan keluarga ca;on pengantin perempuan. Wali nasab ialah
saudara laki-laki sekandung, bapak, paman beserta keturunannya menurut menurut
garis ( patrilineal laki-laki )
3) Wali Hakim
Wali yang
ditunjuk dengan kesepakatan kedua belah pihak (calon suami isteri). Wali hakim
itu harus mempunyai pengetahuan pengertian wali hakim ini termasuk qadhi
dipengadilan.
c. Dua orang saksi
Saksi dalam
pernikahan harus terdiri dari dua orang (HR.Ahmad).
Saksi harus memenuhi syarat-syarat yaitu:
1) Baligh
2) Berakal
3) Merdeka
4) Laki-laki
5) Adil
6) Mendengar dan melihat (tidak bisu)
7) Mengerti maksud ijab qabul
8) Kuat ingatannya
9) Berakhlak baik
10) Tidak sedang menjadi wali
Saksi
termasuk salah satu dari rukun pernikahan
11) Islam
Khusus mengenai syarat islam ditegaskan
didalam surat Al-imron ayat 28, yaitu :
لَا يَتَّخِذِ
الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ وَمَنْ
يَفْعَلْ ذَلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ إِلَّا أَنْ تَتَّقُوا مِنْهُمْ
تُقَاةً وَيُحَذِّرُكُمُ اللَّهُ نَفْسَهُ وَإِلَى اللَّهِ الْمَصِيرُ
Janganlah orang-orang mu’min mengambil
orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barang
siapa berbuat demikian niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali karena
(siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. (dan Allah
memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)Nya. Dan hanya kepada Allah kembali
(mu).
2.
Syarat Nikah
a.
Adanya
calon mempelai laki-laki dan perempuan
b.
Ada
saksi
c.
Ada
wali
d.
Mahar/mas
kawin
D. Macam-macam Nikah
1. Nikah yang sah
menurut syari’at
Perkawinan yang sah menurut
syara’ adalah perkawinan yang memenuhi rukun dan syarat-syarat nikah.
Yang termasuk dalam syarat-syarat nikah diantaranya:
- Perempuanya halal dikawin oleh laki-laki yang ingin menjadikanya istri.
- Akad nikahnya dihadiri para saksi.
Adapun yang termasuk rukun nikah di
antaranya adalah:
- Calon mempelai laki-laki
- Calon mempelai perempuan
- Wali dari mempelai perempuan yang akan mengakadkan perkawinan
- Ijab yang dilakukan oleh wali dan qabul yang dilakukan oleh suami.
2. Nikah yang tidak
sah menurut syari’at
a) Nikah mut’ah
Mut’ah berasal dari kata “mata’a”
yang berarti menikmati. Nikah Mut’ah disebut juga nikah sementara
atau nikah yang terputus. seperti : satu hari, satu minggu, satu bulan. Nikah
mut’ah dalam istilah hukum biasa disebut: “perkawinan untuk masa tertentu”,
dalam arti pada waktu akad dinyatakan ikatan berlaku perkawinan sampai masa
tertentu yang bila masa itu telah datang, perkawinan terputus dengan sendirinya
tanpa melalui proses perceraian.
Nikah ini dilarang berdasarkan
hadist Nabi:
عن على بن ابي طالب قال نهى
رسول الله عن نكاح المتعه النساء يوم حيبر
Dari Ali bin Abi Tholib, Ia
berkata: sesungguhnya Rasul saw melarang nikah mut’ah dengan perempuan-perempuan
pada waktu perang khaibar.
Contoh nikah mut’ah: suatu
ketika Adi pergi ke Jepang, kemudian Adi menikahi Desy dengan masa kiontrak
selama tiga tahun. Setelah masa kontrak habis, secara otomatis Desy sudah bukan
menjadi istrinya lagi.
Perkawinan seperti di atas
dilarang oleh agama, karena dianggap mempermaikan wanita.
b) Nikah Syighar
Secara etimologi, kata syighar
dari kata ومشاغر
– شاغرته
– شغارا. Orang arab menjadikan kata syighar tersebut menjadi
redaksi berikut ini: “Saya akan menikahkan putriku dengan kamu, jika kamu
menikahkan putrimu denganku”. Setidaknya ada tiga bentuk nikah syighar.
Salah satu ta’rif yang rajih dan kuat menurut ulama adalah kondisi dimana
seseorang hendak menikahkan putrinya, atau saudara perempuannya, atau budaknya
dengan seseorang lelaki, sebagai kompensasi juga memberikan putrinya, atau
saudara perempuan, atau budaknya untuk dinikahkan dengan dia, baik dengan
membayar sejumlah mahar atau tidak. Dengan kata lain, syighar adalah perikahan
dengan sejumlah kompensasi tukar menukar anak putrinya atau saudara
perempuannya atau budak perempuannya.. Pernikahan semacam ini dalam Islam
dilarang, berdasarkan hadist Nabi:
عَنْ اَبِى
هُرَيْرَةَ قَالَ: نَهَى رَسُوْلُ اللهِ ص عَنِ الشِّغَارِ. وَ الشِّغَارُ اَنْ
يَقُوْلَ الرَّجُلُ: زَوِّجْنِى ابْنَتَكَ وَ اُزَوِّجُكَ ابْنَتِى، اَوْ
زَوِّجْنِى اُخْتَكَ وَ اُزَوِّجُكَ اُخْتِى. احمد و مسلم
Dari Abu Hurairah RA, ia
berkata : Rasulullah SAW melarang nikah syighar. Sedang nikah syighar yaitu,
seorang laki-laki berkata, “Nikahkanlah aku dengan anak perempuanmu, dan aku
akan menikahkan kamu dengan anak perempuanku, atau nikahkanlah aku dengan
saudara perempuanmu dan aku akan menikahkan kamu dengan saudara perempuanku”.
[HR. Muslim]
Contoh nikah syighar:
Seorang laki-laki bernama Dedi,
mempunyai anak perempuan bernama Susy. Dedi mempunyai tetangga bernama Heru
yang secara kebetulan Heru juga mempunyai anak perempuan bernama Lia. Dedi
ingin menikahkan Susy dengan Heru. Heru pun menerima permintaan Dedi tapi
dengan syarat anak perempuan Heru, yaitu Lia harus dinakahkan denganya (Heru).
Pernikahan seperti di atas
dilarang oleh syari’at.
c) Nikah Muhallil
Nikah muhallil adalah seorang
perempuan dicerai tiga kali (talak bain kubra) maka haramlah menikahinya
berdasarkan firman Allah:
“Maka perempuan itu tidak
lagi halal baginya hingga Dia kawin dengan suami yang lain”. (Q.S Al
Baqarah: 230)
Larangan pernikahan ini (tahlil)
juga terdapat dalam hadist Nabi dari Ibnu Mas’ud yang diriwayatkan oleh Ahmad,
al-Nasa’I dan al-Tirmizi dan dikeluarkan oleh empat perawi hadist selain
an-Nasa’i yang bunyinya:
عن مسعود بن عبد الله قال رسول
الله صلى الله عليه وسلم لعن المحلل والمحلل له (رواه الترمذي)
Dari Ibnu Mas’ud, beliau
berkata: “Rasul Allah saw. Mengutuk orang yang menjadi muhallil (orang yang
disuruh kawin) dan muhallal lah (orang yang merekayasa perkawinan tahlil)”.
(HR. Attirmidzi).
Contoh nikah tahlil:
Seorang suami bernama Andi
mentalak istrinya yang bernama Rina sebanyak tiga kali, karena Andi masih
mencintai Rina dan ingin kembali memperistri Rina, Andi menyuruh Umar untuk
menikahi Rina sebagai perantara agar Andi bisa menikah lagi dengan Rina.
Pernikahan semacam ini dilarang
oleh syari’at karena dianggap mempermainkan hukum pernikahan dalam Islam.
d) Nikah Muhrim
Nikah muhrim adalah seorang
laki-laki yang menikah, sedangkan ia dalam keadaan ihram untuk haji atau umrah
sebelum tahalul. Hukum pernikahan ini batal. Jika ia menginginkan nikah
dengannya maka ia melaksanakan akad kembali setelah selesai haji atau
umrahnya, berdasarkan sabda nabi:
عن
عثمان بن عفان ان رسول الله قال المحرم لاينكح ولا ينكح (رواه مسلم)
Dari Utsman bin Affan,
sesungguhnya Rasullah Saw bersabda: “Orang yang berihrom tidak menikah dan
tidak menikahkan”(HR. Muslim).
Maksudnya ia tidak melaksanakan
akad nikah baginya dan ia tidak melaksanakan akad untuk orang lain. Larangan
ini bersifat haram, yakni mengharuskan kebatalan.
Contoh pada saat Anwar sedang melaksanakan ihram
untuk ibadah haji atau umroh saat itu juga dia menikah dengan seorang wanita
yang bernama Nisa’.
Pernikahan semacam ini dilarang
oleh syari’at Islam.
e) Nikah Masa Iddah
Nikah masa ‘iddah yaitu
laki-laki yang menikahi perempuan yang masih ‘iddah baik karena perceraian
ataupun kematian. Pernikahan ini bathil hukumnya, yaitu hendaknya mereka berdua
dipisahkan karena batalnya akad dan ketetapan mahar tetap bagi perempuan meski
ia tidak bercampur denganya. Diharamkan baginya menikahinya sehingga setelah
habis masa ‘iddahnya sebagai hukuman baginya. Hal itu juga berdasarkan firman
Allah :
ولا تعزموا عقدة النكاح حتى
يبلغ الكتاب اجله
“Dan janganlah kamu ber’azam (bertetap hati) untuk beraqad
nikah, sebelum habis ‘iddahnya“. (QS. Al-Baqarah: 235)
f) Nikah tanpa wali
Nikah tanpa wali yaitu laki-laki
yang menikahi perempuan tanpa izin walinya. Nikah ini batil karena kurangnya
rukun pernikahan, yaitu wali,
E.
Hikmah Nikah
1.
Untuk mendapatkan anak
keturunan yang sah bagi melanjutkan generasi yang akan datang.
2.
Untuk mendapatkan
keluarga bahagia yang penuh ketenangan hidup dan rasa kasih sayang.
3.
Menghalangi mata dari
melihat kepada hal-hal yang tidak diizinkan syara’
5.
Suamiisterihidupdenganbebasdalampergaulandansenggama
(coitus) yang teratursesudahmerintisjalan yang sah.
6.
Nikah itu salah satu
perintah Allah / sunah Rasul
7.
Hikmah nikah dapat menenangkan
pikiran dan menyehatkannya dan dapat menimbulkan perbaikan akhlak, yaitu dari
zina.[9]
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
1.
Dalam bahasa indonesia
perkawinan berasal dari kata “kawin” yang menurut bahasa artinya membentuk
keluarga dengan lawan jenis, melakukan hubungan kelamin atau bersetubuh.
Perkawinan disebut juga “pernikahan”, berasal dari kata nikah (نكا ح ) yang menurut bahasa artinya
mengumpulkan, saling memasukkan dan digunakan untuk arti bersetubuh atau wathi
kata nikah sendiri sering dipergunakan untuk arti persetubuhan (coitus), juga
untuk arti akad nikah.sedangkan secara terminologi nikah menurut istilah syara’
ialah akad yang memperbolehkan bersetubuh (asalakan terpenuhi syarat rukunnya),
dengan tujuan, istimta’ menjalin rasa kasih sayang (saling menyintai) untuk
mencapai kepuasan lahir batin untuk menghindari pandang mata yang haram,
melestarikanketurunan yang shaleh dan mendoakan kedua orang tua.dan salah satu
landasan hukumnya dalam alqur’an surat An-Nisa’ ayat 3:
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا
طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا
تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا
تَعُولُوا
dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil
terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka
kawinilah wanita-wanita lain yang kamu senangi: dua, tiga, atu empat. Kemudian
jika kamu tidak akan dapat berlaku adil, maka kawinilah seorang saja, atau
budak-budak yang kamu miliki, yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak
berbuat aniaya”. (surat An-nisa’ ayat 3)
2.
Didalamhukumislam, pernikahandapatdihukumkanmubah,
sunah, wajib haram danmakruh.
3.
rukun dan syarat
nikah, adapun rukun nikah antara lain:ijab-qabul, wali, dua orang saksi.
Sedangkan syarat-syarat nikah antara lain : adanya calon mempelai laki-laki dan
perempuan, ada saksi, ada wali, mahar/mas kawin,dan ijab qabul.
4.
unsur-unsur pokok
dalam nikah, antara lain : pernikahan diawali dengan ijab qabul, akad didalam nikah
bersifat suci, pihak yang mengikatkan diri laki-laki dan perempuan, status
suami-isteri, hubungan badan antara suami-isteri halal hukumnya, mengandung
maksud dan tujuan, ketetapan dibolehkan laki-laki menikah lebih dari seorang
wanita.
5.
Hikmah Nikah antara
lain : Untuk mendapatkan anak keturunan yang sah bagi melanjutkan generasi yang
akan datang, Untuk mendapatkan keluarga bahagia yang penuh ketenangan hidup dan
rasa kasih sayang, Menghalangi mata dari melihat kepada hal-hal yang tidak
diizinkan syara’.
DAFTAR PUSTAKA
Syamsudin syekh Abu Abdillah.2010.Fathul
Qarib.Surabaya:Mutiara Ilmu
Sudarsono.2010.Pokok-pokok Hukum Islam.Jakarta:Rineka
Cipta
Sulaiman Rasjid.2012.Fiqih Islam.Bandung:Sinar
Baru Algensindo
Syarifudin Amir.2009.Hukum Perkawinan Islam
di Indonesia.Jakarta:Kencana Media Perdana
Ghazali,Abdul Rahman.2010.Fiqih Munakhahat.Jakarta:Kencana
[1]Abdul Rahman Ghazali.Fiqih
Munakahat(Jakarta:Kencana.2010), 7
[2]Syekh Syamsudin Abu Abdillah.Fathul
Qarib.(Surabaya:Mutiara Ilmu.2010), 247
[3]Sudarsono.Pokok-pokok Hukum Islam.(Jakarta: Rineka Cipta.2001), 189
[7]
Sudarsono.Pokok-pokok Hukum Islam(Jakarta:Rineka
Cipta.2010),197-202
[8]Amir Syarifudin.Hukum Perkawinan Islam diIndonesia(Jakarta:Kencana
Media Perdana Group.2009), 46-47
[9]Sudarsono.Pokok-pokok Hukum Islam(Jakarta: Rineka Cipta.2001), 195

Tidak ada komentar:
Posting Komentar