MUSAQOH
Makalah
ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Fiqih II
Dosen pengampuh: Dr. Muhammad. Ma’sum, M.HI
Oleh :
Kelompok
3
1. M.Busroh
2. Dwi Mega Wijayanti (1112054 )
3. Mamluatul Khoiriyah (1112083 )
4. Henik
Setianingsih (1112094)
PRODI PENDIDIKAN
AGAMA ISLAM
FAKULTAS
AGAMA ISLAM
“Universitas Pesantren
Tinggi Darul ‘Ulum Jombang”
2013
KATA PENGANTAR
Segala
puji hanya milik Allah SWT. Shalawat dan salam selalu tercurahkan kepada
Rosulullah SAW. Berkat limpahan dan rahmat-Nya penyusun mampu menyelesaikan
tugas makalah ini guna memenuhi tugas mata kuliah Fiqih II.
Dalam
penyusunan makalah ini, tidak sedikit hambatan yang penulis hadapi, baik itu
yang datang dari penulis maupun yang datang dari luar. Namun penulis menyadari
bahwa kelancaran dalam penyusunan makalah ini tidak lain berkat bantuan,
dorongan, dan bimbingan orang tua juga para sahabat. Terutama pertolongan dari
Allah sehingga kendala-kendala yang penulis hadapi dapat teratasi.
Makalah
ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang pengamalan fiqih serta permasalahan lainnya, yang kami dapatkan
dari berbagai sumber informasi, serta berbagai buku.
Semoga
makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas dan menjadi sumbangan
pemikiran kepada pembaca khususnya mahasiswa Universitas Pondok Pesantren
Tinggi Darul Ulum. Penulis sadar bahwa makalah ini masih banyak kekurangan dan
jauh dari sempurna. Untuk itu, penulis mengharapkan kritik dan saran dari para
pembaca demi baiknya penulisan dimasa yang akan datang.
Penulis
PEMBAHASAN
A. Pengertian musyaqoh(paroan kebun)
1.Musyaqoh
Musyaqoh dari segi bahasa artinya penyiraman,dan
menurut istilah kerjasama antara pemilik kebun dan penggarap,sehingga kebun itu
menghasilkan suatu yang menjadi milik kedua belah pihak menurut perjanjian yang
mereka buat.[1]
Musyaqoh diambil
dari bahasa arab “as-saqo” yang berarti seseorang yang bekerja (mengurus) pohon
kurma, anggur, atau pohon-pohon yang lainnya supaya mendatangkan kemaslahatan
dan mendapatkan bagian tertentu dari hasil yang diurus sebagai imbalan.[2]
Adapun menurut terminologi islam, antara lain:
معا قدة دفع الاشجار الى من يعمل فيها على ان الثمرة بينهما
“Suatu akad dengan memberikan pohon kepada penggarap agar dikelola
dan hasilnya dibagi antara keduanya.”
Adapun secara istilah menurut ulama Syafi’iyah:
ان يعا مل غيره على نخل اوشجر عنب فقط لتعه د ه بالسقي والتر بية على
ان الثمر ة لهما
“mempekerjakan orang lain untuk menggarap
kurma atau pohon anggur, dengan perjanjian (akad) dia akan menyiram dan
mengurusnya, kemudian buahnya untuk
mereka berdua.
2.Dasar Hukum musyaqoh
Dasar hukum pelaksanaan musyaqoh ini adalah
sabda rasulullah SAW sebagai berikut:
عن ابن عمر ان
النبي صلى الله عليه و سلم عا مل ا هل خيبر بشر ط ما يخر ج منها من ثمر اوزرع (روا
ه مسلم)
“Dari ibn umar ra,sesungguhnya nabi saw telah memberikan kebun beliau
kepada khaibar agar dipelihara oleh mereka dengan perjanjian mereka akan
memperoleh bagian dari penghasilannya
baik dari buah buahan maupun dari hasil tanamannya.”(HR.muslim)[3]
Imam syafi’i,imam ahmad dan imam maliki membolehkan melakukan musyaqoh untuk
semua jenis pepohonan tetapi sebagaimana ulama lain musyaqoh hanya berlaku bagi
kurma dan anggur saja.[4]
B. Rukun dan syarat musyaqoh
1. Rukun musyaqoh
ü pemilik kebun
(musaqi)dan dan penggarap(saqiy)keduanya hendak orang yang berhak membelanjakan
hartanya.
ü pohon yang
dipelihara baik yang buahnya musiman,tahunan,maupun terus menerus.
ü Pekerjaan yang
harus diselesaikan penggarap harus jelas baik waktu,jenis,dan sifatnya.
ü Hasil yang
diperoleh berupa buah,daun,kayu atau lainnya pembagian hasil pekerjaan ini
harus dijelaskan pada waktu akad.
ü Akad yaitu
wajib qabul berupa tulisan,perkataan,isyarat.
2.
Syarat Musyaqoh
ü Pohon /tanaman yang
dipelihara hendaknya jelas dapat diketahui dengan mata/dengan sifatnya karena tidak
sah musyaqoh terhadap barang yang tidak jelas.
ü Waktu pemeliharaan hendaknya
jelas misalnya setahun, dua tahun,satu kali panen dan sebagainya karena
musyaqoh merupakan akad yang pasti serupa jual beli sehingga terhindar dari kericuhan.
ü Hendaknya akad dilaksanakan
sebelum dibuat perjanjian kerena musyaqoh merupakan akad pekerjaan .
ü Bagian
penggarap hendaknya jelas apakah separuh,sepertiga dan seterusnya.[5]
C. Hukum
Musyaqoh
Dibagi menjadi
dua yaitu: Hukum Musyaqoh Shahih
Musyaqoh shohih menurut para ulama memiliki
beberapa hukum atau ketetapan.
a. Menurut ulama Hanafiyah, hukum musyaqoh
shohih adalah berikut ini.
1) Segala pekerjaan yang berkenaan dengan
peeliharaan pohon diserahkan kepada penggarap, sedangkan biaya yang diperlukan
dalam pemeliharaan dibagi dua.
2) Hasil dari musyaqoh dibagi berdasarkan
kesepakatan.
3) Jika pohon tidak menghasilkan sesuatu,
maka keduanya tidak mendapatkan apa-apa.
4) Akad adalah lazim dari kedua belah
pihak. Dengan demikian pihak yang berakad tidak dapat membatalkan akad tanpa
izin salah satunya.
5) Pemilik boleh memaksa penggarap untuk
bekerja, kecuali ada udzur.
6) Boleh menambahi dari hasil ketetapan
yang telah
7) Penggarap tidak memberikan musyaqoh
kepada penggarap lain, kecuali diizinkan oleh pemilik.
b. Menurut ulama Malikiyah
1) Sesuatu yang tidak berhubungan dengan
buah tidak wajib dikerjakan dan tidak boleh disyaratkan.
2) Sesuatu yang berkaitan dengan buah yang
membekas ditanah, tidak wajib dibenahi oleh penggarap.
3) Sesuatu yang berkaitan dengan buah,
tetapi tidak tetap adalah kewajiban penggarap, seperti menyiram atau
menyediakan alat garapan dan lain-lain.
c. Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah sepakat
dengan ulama Malikiyah dalam membatasi pekerjaan penggarap diatas, dan
menambahkan bahwa segala pekerjaan yang rutin setiap tahun adalah kewajiban
penggarap, sedangkan pekerjaan yang tidak rutin adalah kewajiban pemilik tanah.[6]
D. Hikmah
paroan kebun(Musyaqoh)
ü Menghilangkan
bahaya kefakiran dan kemiskinan dan demikian segala kekurangan kebutuhan.
ü Terciptanya
saling memberi manfaat antara sesama manusia
ü Bagi pemilik
kebun sudah tentu pepohonannya akan terpelihara dari kerusakan dan akan tumbuh
subur karena dirawat.[7]
ü Menghilangkan kemiskinan dari pundak
orang-orang miskin sehingga bisa mencukupi kebutuhannya.
ü Saling tukar menukar manfaat diantara manusia.
ü Memberi kesempatan pada orang lain untuk bekerja dan menikmati
hasil kerjannya sesuai yang dikerjakan.
ü Terwujudnya kerjasama antara si miskin
dan si kaya sebagai relaisasi ukhuwah islamiyyah[8]
KESIMPULAN
Musaqoh(paroan kebun)ialah
pemilik kebun yang memberikan kebunnya kepada tukang kebun agar dipeliharanya,
dan penghasilan yang didapat dari kebun itu dibagi antara keduanya, menurut
perjanjian keduanya sewaktu akad. Dan ditinjau dari segi cara pembagian sebesar
separoh sebagaimana telah diuraikan dimuka,maka dapat dikatakan bahwa hal
tersebut sudah sejalan dengan syariat islam.
Rukun musaqoh
meliputi beberapa hal:
1.
Antara pemilik kebun dan tukang kebun(penggarap)hendaknya orang
yang sama-sama berhak bertasaruf(membelanjakan harta keduanya).
2.
Kebun dan semua pohon yang berbuah boleh diparokan(bagi hasil),baik
yang berbuah tahunan(satu kali dalam setahun) maupun yang berbuah hanya satu
kali kemudian mati,seperti jagung dan padi.
Syarat musaqoh
adalah sebagai berikut:
1.
Ahli dalam akad
2.
Menjelaskan bagian penggarap.
3.
Membebaskan pemilik dari pohon
4.
Hasil dari pohon dibagi menjadi dua antara pihak-pihak yang
melangsungkan akad sampai batas akhir.
DAFTAR PUSTAKA
Tuanaya Husen
(2008),Fikih al-hikmah,Akik pustaka.
Qosim Rizal(2009), pengamalan fikih, solo, tiga serangkai pustaka mandiri.
Syafei Rahmad(2001) ,fiqih
muamalah,cv.pustaka setia.
[1] Husen tuanaya,Fikih al-hikmah,Akik pustaka,2008,Hal:15
[2] M. Rizal qosim, pengamalan fikih,
solo, tiga serangkai pustaka mandiri, 2009,Hal:108
[3] Ibid:108
[4] H.Rahmad Syafei,fiqih muamalah,cv.pustaka setia 2001,hal:213
[5] Husein Tuanaya,Fiqih Al-hikmah,Akik Pustaka 2008,Hal:16
[6] H.Rahmad Syafei,fiqih muamalah,cv.pustaka setia2001,hal:213
[7] Ibid,Hal:16
[8] Ibid,Hal:109

Tidak ada komentar:
Posting Komentar