IJARAH
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Fiqih 2
Dosen Pengampu :
Dosen Pengampu:
DR.Muhammad Ma’shum Zein,MA
Disusun Oleh:
1. Satria Nurul Samsik 1112045
2. Puspa Mia
Widiyaningsih 1112040
3. Siti Muawwanah 1112070
4. Ulfa Annisak 1112049
PRODI PAI
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS PESANTREN TINGGI DARUL ULUM
2013
KATAPENGANTAR
Segala puji hanya milik Allah SWT. Shalawat dan salam selalu
tercurahkan kepada Rosulullah SAW. Berkat limpahan dan rahmat-Nya penyusun
mampu menyelesaikan tugas makalah ini guna memenuhi tugas mata kuliah Fiqih 2.
Dalam penyusunan makalah ini, tidak sedikit hambatan yang penulis
hadapi, baik itu yang datang dari penulis maupun yang datang dari luar. Namun
penulis menyadari bahwa kelancaran dalam penyusunan makalah ini tidak lain
berkat bantuan, dorongan, dan bimbingan orang tua juga para sahabat. Terutama pertolongan
dari Allah sehingga kendala-kendala yang penulis hadapi dapat teratasi.
Makalah ini
disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang Ijarah serta
permasalahan lainnya, yang kami dapatkan dari berbagai sumber informasi, serta
berbagai buku.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas dan
menjadi sumbangan pemikiran kepada pembaca khususnya mahasiswa Universitas
Pesantren Tinggi Darul Ulum. Penulis sadar bahwa makalah ini masih banyak
kekurangan dan jauh dari sempurna. Untuk itu, penulis mengharapkan kritik dan
saran dari para pembaca demi baiknya penulisan dimasa yang akan datang.
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Ijarah sebagai
suatu transaksi yang sifatnya saling tolong menolong mempunyai landasan yang
kuat dalam al-Qur’an dan Hadits. Konsep ini mulai dikembangkan pada masa
Khalifah Umar bin Khathab yaitu ketika adanya sistem bagian tanah dan adanya
langkah revolusioner dari Khalifah Umar yang melarang pemberian tanah bagi kaum
muslim di wilayah yang ditaklukkan. Dan sebagai langkah alternatif adalah
membudidayakan tanah berdasarkan pembayaran kharajdan jizyah .Transaksi ijarah
tetap dapat dilihat bahkan makin pesat pada masa sekarang. Seiring perkembangan
zaman, perusahaan-perusahaan besar telah secara otomatis melakukan transaksi
ijarah. Tidak ada perusahaan yang dapat berdiri tanpa adanya karyawan. Dengan demikian,
dapat dikatakan bahwa ijarah adalah transaksi yang lazim dan berkembang pesat.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa yang dimaksud dengan ijarah dan bagaimana
landasan hukumnya ?
2.
Bagaimana status hukum ijarah dalam islam ?
3.
Apa rukun dan syarat ijarah ?
4.
Bagaimana klasifikasi ijarah ?
5.
Kapankah masa penghabisan ijarah ?
6.
Apa hikmah adanya ijarah dalam kehidupan ?
C. Tujuan
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian dan Landasan Hukum
1. Pengertian Ijarah
a. Etimologi
Secara etimologi al-ijarah semakna dengan kata al-iwadh yang
mempunyai arti “ganti”. Kata ijarah juga memiliki arti “balasan” atau “jasa”, artinya imbalan yang
diberikan sebagai upah suatu perbuatan.[1]
b. Terminologi
Secara terminologi, ijarah ialah perakadan pemberian kemanfaatan
(jasa atau barang) kepada orang lain dengan syarat memakai ‘iwadh
(penggantian/balas jasa) yang telah ditentukan tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang
itu sendiri.[2]
c. Pendapat Ulama’
Pengertian al-ijarah menurut istilah
syariat Islam terdapat beberapa pendapat Imam Mazhab Fiqh Islam sebagai
berikut:
1) Ulama Hanafiyah
عَقدُ عَلىَ الْمَناَفِعِ بِعَوْضٍ
Artinya : “Akad atas suatu
kemanfaatan dengan pengganti”
2) Ulama
Syafi’iyah
عَقْدٌ عَلَى مَنْفَعَة ٍمَقْصُودَةٍ مَعْلُومَةٍ مُبَاحَةٍ
قَابِلَةٍ لِلْبَذْلِ وَاْلإِبَاحَةِ بِعَوْضٍ مَعْلُوْمٍ
Artinya :”Akad atas suatu kemanfaatan yang
mengandung maksud tertentu dan mubah, serta menerina pengganti atau kebolehan
dengan pengganti tertentu”
3) Ulama Malikiyah dan Hanabilah
تَمْلِيْكُ مَنَافِعِ شَىْءٍ مُبَاحَةٍ مَدَّةً مَعْلُوْمَةً
بِعَوْضٍ
Artinya :”Menjadikan milik suatu kemanfaatan yang mubah
dalam waktu tertentu dengan pengganti”
2. Landasan Hukum Ijarah
Jumhur ulama’ berpendapat bahwa ijarah disyariatkan berdasarkan
Al-Qur’an,As-sunnah dan ijma’.
1. Al-Qur’an
فَاِنْ اَرْضَعْنَ لَكُمْ فَأتُوْهُنَّ اُجُورَهُنَّ
(الطلاق : 6)
Artinya : “Jika mereka menyusukan
(anak-anakmu) untukmu, maka berikanlah mereka upahnya”
2. As-sunnah
اُعْطُواالْاَجِيْرَاَجْرَهُ قَبْلَ اَنْ يَجِفّ عَرَقُهُ
(رواه ابن ماجه عن ابن عمر)
Artinya
: “Berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering”
مَنِ اسْتَأْجَرَاَجِيْرًا فَلْيَعْمَلْ اَجْرَهُ (رواه
عبدالرزاق عن ابى هريره)
Artinya : “Barang siapa yang meminta untuk
menjadi buruh, beri tahukanlah upahnya”
3. Ijma’
Umat Islam pada masa sahabat telah berijma’ bahwa ijarah
diperbolehkan sebab bermanfaat bagi manusia.[3]
B. Status Hukum Ijarah
Dengan adanya dasar hukum yang berupa dalil Al-Qur’an dan Hadist diatas,
maka dapat disimpulkan status hukum sewa menyewa atau yang dalam istilah Islam
biasa disebut dengan ijarah, maka dinyatakan bahwa ijarah diperbolehkan dengan
catatan :
1.
2.
3.
4.
C. Rukun dan Syarat Ijarah
1. Rukun Ijarah
a. Muta’aqidain (dua orang yang berakad), terdiri dari Mu’ajjir (orang yang menyewakan)
dan Musta’jir (orang yang menyewa)
Syarat bagi ‘Aqid[4] :
1) Berakal
2) Kehendak sendiri (bukan atas paksaan)
3) Baligh
b. Shighat akad (ijab dan qobul)
c. Ujrah (upah)
d. Manfaat
2. Syarat Ijarah
a.
Dua
orang yang berakad disyaratkan :
1)
Berakal
dan mumayyiz
2)
Adanya
kerelaan dari kedua pihak yang berakad
b.
Barang
atau jasa disyaratkan :
1)
Objek yang diijarahkan dapat di serah terimakan
dengan baik manfaat maupun bendanya.
2)
Manfaat dari objek yang diijarahkan harus
yang dibolehkan agama.
3)
Manfaat dari pekerjaan harus diketahui oleh
kedua belah pihak sehingga tidak muncul pertikaian dan perselisihan dikemudian
hari.
4)
Jelas ukuran dan batas waktu ijarah agar
terhindar dari persengketaan atau perselisihan.
5)
Perbuatan yang diijarahkan bukan perbuatan yang
diwajibkan oleh mu’ajir seperi sholat, puasa dan lain-lain.
6)
Manfaat ma’qud alaih sesuai dengan keadaan yang
umum.
c.
Upah atau imbalan disyaratkan :
1)
Upah berupa benda yang diketahui yang
dibolehkan memanfaatkannya (mal mutaqqwwim).
2)
Upah /imbalan tidak disyaratkan dari jenis yang
di akadkan misalnya sewa rumah dengan sebuah rumah.
3)
Harus ada kejelasan berapa banyak yang diterima
sehingga kedua belah pihak akan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan di
kemudian hari.
4)
Imbalan
atau upah dapat diberikan sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat bersama.
D. Klasifikasi Ijarah
Ijaroh dapat dibagi menjadi 2 macam, yakni :
1. Ijarah ‘ayan, dalam hal ini sewa menyewa dalam bentuk benda dimana orang
yang menyewakan mendapatkan imbalan.[5]
2. Ijarah amal, dalam hal ini terjadi perikatan tentang pekerjaan atau buruh
manusia dimana pihak penyewa memberikan upah kepada pihak yang menyewakan.[6]
E. Penghabisan Ijarah
1. Terdapat cacat pada sesuatu yang disewa
2. Masa perjanjian sudah habis
3. Terdapat penyalah gunaan sesuatu yang disewakan
4. Salah satu pihak meninggal dunia[7]
F. Hikmah Ijarah
Hikmah disyari’atkannya
ijarah dalam bentuk pekerjaan atau upah mengupah adalah karena dibutuhkan dalam
kehiduan manusia. Tujuan dibolehkan ijarah pada dasarnya adalah
untuk mendapatkan keuntungan materil. Namun itu bukanlah tujuan akhir karena
usaha yang dilakukan atau upah yang diterima merupakan sarana untuk mendekatkan
diri kepada Allah SWT.
1. Meningkatkan kesejahteraan dalam bidang ekonomi
2. Memenuhi nafkah keluarga
3. Mampu meningkatkan kerjasama
4. Meningkatkan rasa tolong-menolong antar sesama manusia
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
1.
Secara etimologi al-ijarah semakna dengan kata al-iwadh yang
mempunyai arti “ganti”. Sedangkan secara terminologi ijarah ialah perakadan pemberian kemanfaatan
(jasa atau barang) kepada orang lain dengan syarat memakai ‘iwadh
(penggantian/balas jasa) yang telah ditentukan tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang
itu sendiri.
Salah satu landasan transaksi ijarah tercantum
dalam QS.Thalaq ayat 6
فان ارضعن لكم فاتوهن اجورهن (الطلاق : 6)
Artinya : “Jika mereka menyusukan
(anak-anakmu) untukmu, maka berikanlah mereka upahnya”
2. Hukum ijarah shahih adalah tetapnya kemanfaatan bagi penyewa, dan tetapnya
upah bagi pekerja atau orang yang menyewakan ma’qud ‘alaih. Sedangkan hukum
ijarah fasid adalah jika penyewa telah mendapatkan manfaat tetapi orang yang
menyewakan atau yang bekerja dibayar lebih kecil dari kesepakatan pada waktu
akad. Ini bila kerusakan tersebut terjadi pada syarat. Akan tetapi, jika
kerusakan disebabkan penyewa tidak memberitahukan jenis pekerjaan
perjanjiannya, upah harus diberikan semestinya.
3. Rukun Ijarah, meliputi :‘Aqid (orang yang akad), Shighat akad, Ujrah (upah),
Manfaat. Sedangkan syarat ijarah, meliputi persyaratan dalam hal dua orang yang berakad, barang atau jasa serta persyaratan dalam hal upah atau
imbalan.
4. Ijarah terbagi atas dua macam, yakni ijarah ‘ayan dan ijarah amal.
5. Sebab penghabisan ijarah yaitu terdapat cacat pada sesuatu yang disewa,
Masa perjanjian sudah habis, Terdapat penyalah gunaan sesuatu yang disewakan,
Salah satu pihak meninggal dunia
6. Hikmah adanya ijarah diantaranya meningkatkan kesejahteraan dalam bidang
ekonomi, Memenuhi nafkah keluarga, Mampu meningkatkan kerjasama, Meningkatkan
rasa tolong-menolong antar sesama manusia.
DAFTAR PUSTAKA
Sudarsono.2001.Pokok-pokok Hukum Islam.Jakarta:PT.Rineka
Cipta.
Syafei,Rachmat.2001.Fiqih Muamalah.Bandung:Pustaka
Setia.
Rasjid,Sulaiman.2003.Fiqih Islam.Bandung:Sinar
Baru Algensindo.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar