Sabtu, 18 Oktober 2014

MUDHOROBAH



MUDHARABAH
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Fiqih II



Dosen Pengampuh :  Dr. Muhammad Ma’shum Zein, M.H.I
Oleh:
Kelompok 2
1.      Putri Wahyu Ningtiyas           (1112042)
2.      Maria Ulfa                              (1112087 )
3.      Nabillah Istighotsa                 (1112036)
4.      Khalimatus Sa’diyah              (1112028)


PRODI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS AGAMA ISLAM
“ Universitas Pesantren Tinggi Darul ‘Ulum   Jombang “
2013


KATA PENGANTAR


Segala puji hanya milik Allah SWT. Shalawat dan salam selalu tercurahkan kepada Rosulullah SAW. Berkat limpahan dan rahmat-Nya penyusun mampu menyelesaikan tugas makalah ini guna memenuhi tugas mata kuliah Fiqih II.
Dalam penyusunan makalah ini, tidak sedikit hambatan yang penulis hadapi, baik itu yang datang dari penulis maupun yang datang dari luar. Namun penulis menyadari bahwa kelancaran dalam penyusunan makalah ini tidak lain berkat bantuan, dorongan, dan bimbingan orang tua juga para sahabat. Terutama pertolongan dari Allah sehingga kendala-kendala yang penulis hadapi dapat teratasi.
Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang politik dan etika pendidikan serta permasalahan lainnya, yang kami dapatkan dari berbagai sumber informasi, serta berbagai buku.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas dan menjadi sumbangan pemikiran kepada pembaca khususnya mahasiswa Universitas Pondok Pesantren Tinggi Darul Ulum. Penulis sadar bahwa makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari sempurna. Untuk itu, penulis mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca demi baiknya penulisan dimasa yang akan datang.



Penulis


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Disyariatkan mudharabah dalam Islam dimaksudkan untuk memberikan keringanan kepada manusia. Dalam kehidupan sehai-hari., disekitar kita banyak kita jumpai orang yang memiliki harta (modal), namun tidak berkemampuan untuk memproduktifkannya. Sebaliknya, ada orang yang tidak berharta (tidak bermodal), tetapi memiliki kemampuan untuk memproduktifkannya. Oleh sebab itu, hukum Islam membolehkan muamalah ini agar kedua belah pihak (pemilik modal dan pelaku usaha) dpat mengambil manfaatnya.
Pemilik Harta (modal) memperoleh manfaat dengan pengalaman mudharib (orang ang diberi modal), sedangkan mudharib dpat memperoleh manfaat dengan harta (sebagai modal). Dengan demikian, terciptalah kerja sama antara modal dan kerja.[1]
1.      Rumusan Masalah :
a.       Bagaimana pengertian dari mudharabah ?
b.      Bagaimana hukum mudharabah ?
c.       Apa saja rukun dan syarat mudharabah ?
d.      Apa hikmah dalam melakukan mudharabah ?

2.      Tujuan :
a.       Mengetahui asal kata dan pengertian mudharabah.
b.      Mengetahui hukum (boleh- tidaknya) mudharabah dilakukan.
c.       Mengetahui apa saja rukun dan syarat mudharabah.
d.      Mengetahui dan mengambil hikmah dari mudharabah.

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Mudharabah
Mudharabah (bagi hasil) berasal dari kata الضرب yang berarti bepergian atau berjalan (untuk urusan dagang ). Allah berfirman dalam surat al-Muzammil Ayat 20.
.... المزمل.وَآخَرُونَيَضْرِبُونَفِيالْأَرْضِيَبْتَغُونَمِنْفَضْلِاللَّهِ ۙ..
Dan yang lain berjalan dibumi mencari sebagian karunia Allah........ (Q.S al-muzzammil:20).[1]
Kata Mudharabah secara etimologi berasal dari kata ضرب. Dalam bahasa Arab, kata ini termasuk diantara kata yang mempunyai banyak arti. Diantaranya memukul, berdetak, mengalir, berenang, bergabung, menghindar berubah, mencampur, berjalan, dan lain sebagainya. Perubahan makna tersebut bergantung pada kata yang mengikutinya dan konteks yang membentuknya.
Menurut terminologis, mudharabah diungkap secara bermacam-macam oleh para ulama madzhab. Diantaranya menurut madzhab Hanafi, “ suatu perjanjian untuk berkongsi didalam keuntungan dengan modal dari salah satu pihak dan kerja (usaha) dari pihak lain.”. Sedangkan madzhab Maliki menamainya sebagai penyerahan uang dimuka oleh pemilik modal dalam jumlah uang yang ditentukan kepada seorang yang akan menjalankan usaha dengan uang itu dengan imbalan sebagian dari keuntungannya.
Madzhab Syafi’i mendefinisikan bahwa pemilik modal menyerahkan sejumlah uang kepada pengusaha untuk dijalankan dalam suatu usaha dagang dengan keuntungan menjadi milik bersama antara keduanya.Sedangkan madzhab Hambali menyatakan sebagai penyerahan suatu barang atau sejenisnya dalam jumlah yang jelas dan tertentu kepada orang yang mengusahakannya dengan mendapatkan bagian tertentu dari keuntungannya.[2]
Mudharabah atau qirad termauk salah satu betuk akad syirkah (pengongsian). Istilah mudharabah digunakan oleh orang Irak, sedangkan orang Hijaz menyebutnya dengan istilah qiradh. Dengan demukian, mudharabah dan qirad adalah dua istilah untuk maksud yang sama.
Menurut bahasa , qirad (القراض) diambil dari kata القرض yang berarti قطع (potongan) , sebab pemilik memberikan potongan dari hartanya untuk diberikan kepada pengusaha agar mengusahakan harta tersebut, dan pengusaha akan memberikan potongan dari laba yang diperoleh.[3]
Sedangkan secara terminologis (istilah syar’i), makna Al-Qardh ialah menyerahkan harta (uang) sebagai bentuk kasih sayang kepada siapa saja yang akan memanfaatkannya dan dia akan mengembalikannya (pada suatu saat) sesuai dengan padanannya.[4]
Dari beberapa devinisi diatas dapaat disimpulkan bahwa:
Mudharabah adalah akad kerja sama antara shahibul mal (pemilik modal) dan mudharib (pengelola) disertai dengan ijab qabul. Dimana pemilik modal memberikan modal kepada pengelola untuk dijadikan usaha tetapi pemilik modal tidak ikut serta dalam usaha tersebut.
            Qirad adalah  kerja sama dalam bentuk pinjaman modal tanpa bunga dengan perjanjian bagi hasil.[5]
A.  Landasan Hukum
Melakukan suatu usaha melalui mudharabah atau qiradh adalah mubah (boleh). Ulama fiqih sepakat bahwa mudharabah diisyaratkan dalam islam berdasarkan al-Quran ,as-Sunnah, ijma’,dan qiyas.
1.      al-Quran
Ayat- ayat yang berkenaan dengan mudharabah antara lain:
وَآخَرُونَيَضْرِبُونَفِيالْأَرْضِيَبْتَغُونَمِنْفَضْلِاللَّهِ ۙ...
“Dan orang-orang yang berjalan dimuka bumi mencari sebagian karunia Allah.”(Q.S al- Muzammil :20).
فَإِذَاقُضِيَتِالصَّلَاةُفَانْتَشِرُوافِيالْأَرْضِوَابْتَغُوامِنْفَضْلِاللَّهِ
“Apabila telah ditunaikan shalat, bertebaranlah kamu dimuka bumi dan carilah karunia Allah.” (Q.S al- Jumu’ah : 10)
لَيْسَعَلَيْكُمْجُنَاحٌأَنْتَبْتَغُوافَضْلًامِنْرَبِّكُمْ
“Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhan-Mu.”(Q.S al- Baqarah : 198) 
2.      as-Sunnah
Diantara hadist yang berkaitan dengan mudharabah adalah hadist yang diriwayatkan oleh Ibn Majah dari Shuhaib bahwa Nabi SAW,bersabda:
ثلاثفيهنالبركةالبيعالاجلوالمقارضةوخلطالبربالثعيرللبيتلاللبيع. رواه ابن ماجه
“Tiga perkara yang mengandung berkah adalah jual beli yang ditangguhkan, melakukan qiradh (member modal kepada orang lain) dan yang mencampurkan gandum dengan jelas untuk keluarga, bukan untuk diperjualbelikan.” (H.R Ibnu Majah)
Dalam hadist yang lain diriwayatkan oleh thabrani dari Ibn Abbas Ibn Abdul Muthalib jika memberikan harta untuk mudharabah, dia mensyaratkan kepada pengusaha untuk tidak melewati lautan, menuruni jurang, dan membeli hati yang lembab. Jika melanggar persyaratan tersebut, ia harus menaggungnya. Persyaratan tersebut disampaikan kepada Rasulullah SAW. Dan beliau membolehkannya.
3.      Ijma’
Diantara ijma’ dalam mudharabah. Adanya riwayat yang menyatakan bahwa jemaah dari sahabat menggunakan harta anak yatim untuk mudharabah. Perbuataan tersebut tidak ditentang oleh sahabat lainnya.
4.      Qiyas
Mudharabah diqiyaskan kepada al-musyaqah (menyuruh seseorang untuk mengelola kebun). Selain diantara manusia, ada yang miskin dan ada pula yang kaya. Disatu sisi, banyak orang kaya yang tidak dapat mengusahakan hartanya. Disisi lain, tidak sedikit orang miskin yang mau bekerja, tetapi tidak memiliki modal. Dengan demikian, adanya mudharabah ditujukan antara lain untuk memenuhi kebutuhan kedua golongan diatas yakni untuk kemaslahatan manusia dalam rangka memenuhi kebutuhan mereka.
B.   Hukum Mudharabah
Hukum mudharabah terbagi menjadi dua, yaitu mudharabah sahih dan mudharabah fasid. Kedua jenis mudharabah ini akan menjelaskan dibawah ini.
1.      Hukum Mudharabah Shahih
Hukum mudharabah shahih yang tergolong shahih cukup banyak, diantaranya berikut ini.
a). Tanggung Jawab Pengusaha
Ulama fiqih telah sepakat bahwa pengusaha bertanggung jawab atas modal yang ada ditangannya, yakni sebagai titipan. Hal ini karena kepemilikan modal tersebut atas seizin pemiliknya. Apabila pengusaha beruntung ia memiliki hak atas laba secara bersama-sama dengan pemilik modal.
b). Tasharruf Pengusaha
Tindakan (perbuatan) manusia bermacam-macam seperti memberikan hibah, sedekah, pinjaman, berjanji akan memberikan penghargaan kepada orang lain, menunda pembayaran hutang, mengadakan jual beli, sewa menyewa dan lain sebagainya. Tindakan-tindakan tersebut disebut tasharruf.
Karena itu para ulama menyebutkan pengertian tasharruf dalam istilah fiqh Islam ialah segala sesuatu yang dilakukan seseorang atas kemauannya sendiri yang dijadikan syariat Islam sebagai dasar penetapan hak-hak.[6]
Hukum tentang tasharruf pengusaha berbeda-beda bergantung pada mudharabah mutlak atau terikat.
(1). Pada mudharabah mutlak
Menurut ulama hanafiyah, jika mudharabah mutlak, maka pengusaha berhak untuk beraktivitas dengan modal tersebut yang menjurus kepada pendapatan laba, seperti jual beli. Begitu pula penguasaha dibolehkan untuk membawa modal tersebut dalam suatu perjalanan dengan maksud untuk mengusahakan harta tersebut.
Beberapa hal yang perlu dilakukan oleh pengusah adalah:
(a).       Pengusah hanya boleh mengusahakan modal setelah ada izin yang jelas dari pemiliknya.
(b).       Menurut ulama Malikiyah, pengusaha tidak boleh membeli barang dagangan melebihi modal yang diberikan kepadanya.
(c)        Pengusaha tridak membelanjakan modal selain untuk mudharabah, juga tidak boleh mencampurkannya dengan harta miliknya atau harta milik orang lain.
(2). Pada mudharabah  terikat
Secara umum, hukum yang terdapat  dalam mudharabah terikat sama dengan ketetapan yang ada pada mudharabah mutlak. Namun, ada beberapa pengecualian antara lain berikut ini:
(a). Penentuan tempat
Jika pemilik modal menentukan tempat, seperti ucapan, “gunakan modal ini untuk mudharabah, dengan syarat harus didaerah tasikmalaya.” Pengusaha harus mengusahakannya didaerah tasikmalaya, sebab syarat tempat termasuk persyaratan yang diperbolehkan. Apabila pengusaha mengusahakannya bukan didaerah tasikmalaya, ia bertanggung jawab atas modal tersebut beserta kerugiannya.
(b). Penentuan orang
Ulama’ hanafiyah dan hanabilah membolehkan pemilik modal untuk menentukan orang yang harus dibeli barangnya oleh pengusaha atau kepada siapa ia harus menjual barang, sebab hal ini termasuk syarat yang berfaedah. Adapun ulama’ syafi’iyah dan malikiyah melarang persyaratan tersebut sebab hal ini mencegah pengusaha untuk mencari pasar yang sesuai dan menghambat pencarian laba.
(c). Penentuan waktu
Ulama’ hanafiyah dan hanabilah membolehkan pemilik modal menentukan waktu sehingga jika melewati batas, akad batal. Adapun ulama’ syafi’iyah dan malikiyah melarang persyaratan tersebut sebab terkadang laba tidak dapat diperoleh dalam waktu sebentar dan terkadang dapat diperoleh pada waktu  tertentu.
2.      Hukum Mudharabah Fasid
Salah satu contoh mudharabah fasid adalah mengatakan “Berburulah dengan jarring saya dan hasil buruannya dibagi di antara kita“. Ulama Hanafiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa pernyataan termasuk tidak dapat dikatakan mudharabah yang sahih karena pengusaha (pemburu) berhak mendapatkan upah atas pekerjaanya, baik ia mendapatlkan buruan atau tidak.
Hasil yang diperoleh pengusaha atau pemburu diserahkan kepada pemilik harta (modal), sedangkan pemburu tidak memiliki hak sebab akadx fasid. Tentu saja, kerugian yang ada pun ditanggung sendiri oleh pemilik modal, Namun jika modal rusak atau hilang, yang diterima adalah ucapan pengusaha dengan sumpahnya. Pendapat ulama Syafi’iyah dan hanabilah dan hampir sama dengan pendapat ulama Hanafiyah.
Beberapa hal lain dalam mudharabah fasid yang mengharuskan pemilik modal memberikan upah kepada pengusaha, antara lain:
a.       Pemilik Modal memberikan syarat kepada pengusaha dalam membeli, menjual, memberi atau mengambil barang.
b.      Pemilik modal mengharuskan pengusaha untuk bermusyawarah sehingga pengusaha tidak bekerja, kecuali atas seizinnya.
c.       Pemilik modal memberikan syarat kepada pengusaha agar mencampurkan harta modal tersebut dengan harta orang lain atau barang lain miliknya.[7]
D. Rukun dan Syarat Mudarabah
·           Ada enam rukun dalam mudharabah menurut ulama’ syafi’iyah yaitu:
1.        Pemilik barang (modal) yang menyerahkan barangnya untuk modal usaha
2.        Pengelola barang yang diterima dari pemilik barang
3.        Akad mudarabah (dilakukan oleh pemilik barang dengan pemilik barang)
4.        Harta pokok atau modal
5.        Pekerjaan pengelolaan harta sehingga menghasilkan keuntungan
6.        Keuntungan[8]
·           Menurut Madzhab Hanafi rukun mudharabah itu ada dua yaitu Ijab dan Qobul.
·           Sedangkan menurut Jumhur Ulama rukun mudharabah ada tiga macam yaitu
1.    Adanya pemilik modal dan mudhorib,
2.    Adanya modal, kerja dan keuntungan,
3.    Adanya shighot yaitu Ijab dan Qobul.[9]
·           Menurut Sayyid Sabiq, rukun mudharabah adalah ijab dan qabul yang keluar dari orang yang memiliki keahlian.
Adapun syarat mudharabah yang berhubungan dengan rukun-rukun mudarabah adalah sebagai berikut:
a.       Barang (modal) yang diserahkan kepada pelaku usaha berbentuk uang tunai. Barang modal yang berbentuk bukan uang tunai tidak diperbolehkan (batal)
a.       Bagi mereka yang melakukan akad mudharabah disyaratkan mampu melakukan tasaruf (menyerahkan/ mengembalikan)
b.      Keuntangan dari hasil usaha yang akan menjadi hak milik pengelola dan pemilik modal harus jelas pembagian prosentasenya sesuai kesepakatan
c.       Modal harus diketahui secara jelas. Hal ini dimaksudkan agar dapat dibedakan antara modal yang diperdagangkan dengan keuntungan (laba) dari perdagangan tersebut yang akan dibagikan kepada kedua belah pihak sesuai dengan akad yang telah disepakati
d.      Pemilik modal harus melafalkan ijab, seperti: aku serahkan modal uang ini untuk kepadamu untuk usaha(dagang). Apabila dari usaha tersebut ada keuntungan, laba dibagi dua dengan presentase yang telah disepakati
e.       Pelaku (pengelola) usaha menyatakan kesediaannya untuk mengelola modal dari pemilik modal
f.       Pemilik modal tidak diperbolehkan mengikat pengelola untuk untuk berdagang dinegara tertentu, memperdagangkan barang-barang tertentu, dan pada waktu-waktu tertentu
g.      Mudarabah harus dilakukan sesama muslim yang diperbolehkan bertindak. Menurut abu bakr jabir al-jaziri, mudharabah boleh dilakukan antara orang muslim dan orang kafir dengan syarat modal dari orang kafir danorang yang bekerja (pengelola) orang muslim. Hal tersebut dikarenakan orang kafir tidak dapat dijamin meninggalkan interaksi dengan riba
h.      Pengelola modal tidak diperbolehkan melakukan mudharabah dengan orang lain apabila merugikan pemilik modal, kecuali jika pemilik modal mengizinkannya, mengingat menimpakan kerugian kepada sesama kaum muslim diharamkan
i.        Keutungan tidak dibagi selama akad masih berlangsung, kecuali apabila kedua belah  pihak rela dan sepakat melakukan pembagian keuntungan.

·           Beberapa hal penting dalam mudarabah
Selain rukun dan syarat mudarabah diatas, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan bagi pengelola modal dengan sistem mudarabah (khususnya yang berhubungan pihak bank), yaitu sebagai berikut:
1)      Pengelola mududarabah sebaiknya diberikan (dipercayakan) kepada masyarakat atau pengusaha yang sangat membutuhkan modal usaha
2)      Pengelola modal hendaknya merencanakan terlebih dahulu secara matang mengenai hal-hal yang berkaitan dengan usaha yang hendak dijalankan, seperti jenis bidang usaha, tempat usaha, lokasi usaha, pangsa pasar jelas dan jumlah biaya yang dibutuhkan untuk membuka sebuah usaha
3)      Pengelola modal perlu mempelajari administrasi yang sederhana (praktis) mengenai pengelolaan usaha yang sedang ditekuninya sehingga unsur kejujuran dapat terbaca oleh bank
4)      Pengelola modal perlu menyadari bahwa uang yang akan dipinjam sebagai modal usaha merupakan uang milik umat. Oleh karena itu, peminjam perlu mengusahakan dan memanfaatkan modal tersebut dengan tersebut dengan benar sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati
5)      Pengelola modal dalam menyicil dan membagi hasil harus tepat pada waktunya sesuai dengan akad yang telah ditetapkan.
E. Pembagian Mudharabah
Secara umum mudharabah dapat dibagi menjadi dua macam yaitu
1.    Mudharabah  muthlaqoh
Dimana pemilik modal (shahibul maal) memberikan keleluasaan penuh kepada pengelola (mudharib) untuk mempergunakan dana tersebut dalam usaha yang dianggapnya baik dan menguntungkan. Namun pengelola tetap bertanggung jawab untuk melakukan pengelolaan sesuai dengan praktek kebiasaan usaha normal yang sehat (uruf).
2.    Mudharabah  muqoyyadah.
Dimana pemilik dana menentukan syarat dan pembatasan kepada pengelola dalam penggunaan dana tersebut dengan jangka waktu, tempat, jenis usaha dan sebagainya[10]
F. Batal (fasakhnya) Mudharabah
Mudharabah dianggap batal pada hal berikut:
1.             Pembatalan, Larangan Berusaha dan Pemecatan
Mudhaabah menjadi batal denan adanya pembatalan mudharabah, larangan untuk mengusahakan (tasharruf), dan pemecatan.yakni orang yang melakukan akad mengetahui pembatalan dan pemecatan tersebut, serta modal telah diserahkan ketika pembatalan atau larangan. Akan tetapi, jika pengusaha tidak mengetahui bahwa mudharabah tidak dibatalkan, pengusaha (mudharib) dibolehkan untuk tetap mengusahakannya.
2.             Salah Seorang Aqid Meninggal Dunia
Jumhur ulama berpendapatbahwa mudharabah batal, jika salah seorang aqid meniggal dunia, baik pemilik modal ataupun pengusaha. Hal ini karena mudharabah berhubungan dengan perwakilan yang akan batal dengan meningglnya wakil atau yang mewakilkan. Pembatalan tersebut dipandang sempurna dan sah, baik diketahui salah seorang yang melakukan akad atau tidak.
Ulama Malikiyyah berpendapat bahwa mudharabah tidak batal dengan meninggalnya salah seorang yang melakukan akad, tetapi dapat diserahkan kepada ahli warisnya, jika dapat dipercaya.
3.             Salah Seorang Aqid Gila
Jumhur ulama berpendapatbahwa gila membatalkan mudharabah, sebab gila atau sejenisnya membatalkan keahlian dalam mudharabah.
4.             Pemilik Modal Murtad
Aapabila pemilik modal murtad (keluar dari Islam) atau terbunuh dalam keadaan murtad, atau bergaabung dengan musuhseta telah diputuskan oleh hakim atas pembelotanya, menurut pendapat Abu Hanifah, hal itu membatalkan mudharabah sebab bergabung dengan musuhsma saja dengan mati, Hal itu menghilangkan keahlian dalam kepemilikan harta, dengan dalil bahwa harta orang murtad dibagikan diantara para ahli warisnya.
5.             Modal Rusak di Tangan Pengusaha
Jika harta rusak sebelum dibelanjakan, mudharabah menjadi batal. Hal ini karena modal harus dipegang oleh pengusaha. Jika modal rusak, mudharabah batal. Begitu pula mudharabah dianggap rusak jikamodal diberikan kepada orang lain atau dihabiskan sehinggatidak tersisa untuk diusahakan.[11]
Menurut sayyid sabiq, mudharabah menjadi fasakh (batal) karena beberapa hal berikut:
1.        Syarat sah mudarabah tidak terpenuhi
2.        Pelaksana modal (pelaku usaha) bersengaja tidak melakukan tugas sebagaimana mestinya dalam memelihara modal. Dengan kata lain, melakukan perbuatan yang bertentangan dengan tujuan akad
3.        Pelaksana modal (pelaku usaha) meninggal dunia atau sipemilik modalnya. Apabila salah satu meninggal dunia, mudarabah menjadi fasakh (batal).[12]
G. Hikmah
a.    Memberi keringanan antar sesama (tolong- menolong).
b.    Tercipta kerjasama antara pemilik modal dan pengelola modal.
c.    Membantu meluaskan rezeki karena tidak merugikan secara ekonomi.
d.   Selain terjadinya kerjasama bisnis, bisa juga menyambung tali silaturahmi

·      Ayat al-Qur’an yang berhubungan  dengan hikmah mudharabah:
وَلَاتَعَاوَنُواعَلَىالْإِثْمِوَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوااللَّهَ ۖ إِنَّاللَّهَشَدِيدُالْعِقَابِ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (QS: Al-Maidah Ayat: 2).

  BAB III
 PENUTUP
·         Kesimpulan
Dari pengertian diatas dapaat disimpulkan bahwa:
A.        Mudharabah adalah akad kerja sama antara shahibul mal (pemilik modal) dan mudharib (pengelola) disertai dengan ijab qabul. Dimana pemilik modal memberikan modal kepada pengelola untuk dijadikan usaha tetapi pemilik modal tidak ikut serta dalam usaha tersebut.
B.        Hukum mudharabah terbagi menjadi 2 yaitu:
1.  Hukum mudhaarabah shahih
2.  Hukum mudharabah fasid
C.        Rukun dan syarat mudharabah
1.         Shahibul mal (pemilik modal), adapun syarat-syaratnya: Islam, berakal, baligh, mumayyiz, sehat jasmani dan rohani.
2.         Mudharib (pengusaha atau pengelola), adapun syarat-syaratnya: Islam ,berakal, baligh, mumayyiz, sehat jasmani dan rohani.
3.         Modal, adapun syarat-syaratnya: harus berupa uang tunai , modal harus jelas .
4.         Akad mudharabah (ijab qabul), adapun syara-syaratnya:  ada shahibul mal (pemilik modal), ada mudharib (pengusaha atau pengelola), ada saksi.
D.        Hikmah mudharabah
a.         Memberi keringanan antar sesama (tolong- menolong).
b.         Tercipta kerjasama antara pemilik modal dan pengelola modal.
c.         Membantu meluaskan rezeki karena tidak merugikan secara ekonomi.
d.         Selain terjadinya kerjasama bisnis, bisa juga menyambung tali silaturahmi.

DAFTAR PUSTAKA


Syafei, Rachmat, 2001,Fiqih Muamalah, Bandung:  CV. Pustaka Setia.
Qosim,Rizal, 2009, Pengamalan Fikih, Solo: Tiga Serangkai Pustaka Mandiri.
http://pustakabakul.blogspot.com/2012/07/pengertian-al-mudharabah-dan.html. Di akses tanggal 17 Oktober 2013.
http://mediapaiummy.blogspot.com/2012/12/materi-hutang-piutang_9091.html. Diaskes 21 Oktober 2013.
http://khofif.wordpress.com/2009/01/15/qirad-atau-syirkah-mudarabah/. Diaskes tanggal 21 Oktober 2013.
http://ekisart.wordpress.com/2008/10/22/norma-norma-akad-kontrak-dalam-fiqh-islam/. Diaskes Tanggal 21 Oktober 2013.
http://www.koperasisyariah.com/definisi-mudharabah/. Diaskes tanggal 28 September 2013.


[1] M. Rizal Qosim, Pengamalan Fikih, 117.
[3]H. Rachmat Syafei, Fiqih Muamalah (Bandung:  CV. Pustaka Setia, 2001), 223.
[7] H. Rachmat Syafei, Fiqih Muamalah, 223.
[8]M. Rizal Qosim, Pengamalan Fikih, 118.
[9]http://www.koperasisyariah.com/definisi-mudharabah/. Diaskes tanggal 28 September 2013.
[10]http://www.koperasisyariah.com/definisi-mudharabah/. Diaskes tanggal 28 September 2013.
[11]H. Rachmat Syafei, Fiqih Muamalah, 238.
[12] M. Rizal Qosim, Pengamalan Fikih, 118-119.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar