RAHN (GADAI)
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Fiqih 2
Dosen Pengampu :
Dosen Pengampu:
DR.Muhammad Ma’shum Zein,MA
Disusun Oleh:
1.Ibadurrahman
(1112097)
2.Rian
hidayat (1112043)
3.Tri
Chanifa C (1112064)
4.Rokhmatus
S (1112093)
PRODI PAI
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS PESANTREN TINGGI DARUL ULUM
2013
KATA PENGANTAR
Segala puji hanya milik Allah SWT. Shalawat dan salam selalu
tercurahkan kepada Rosulullah SAW. Berkat limpahan dan rahmat-Nya penyusun
mampu menyelesaikan tugas makalah ini guna memenuhi tugas mata kuliah Fiqih 2.
Dalam penyusunan makalah ini, tidak sedikit hambatan yang penulis
hadapi, baik itu yang datang dari penulis maupun yang datang dari luar. Namun
penulis menyadari bahwa kelancaran dalam penyusunan makalah ini tidak lain
berkat bantuan, dorongan, dan bimbingan orang tua juga para sahabat. Terutama
pertolongan dari Allah sehingga kendala-kendala yang penulis hadapi dapat
teratasi.
Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang
fiqih serta permasalahan lainnya, yang kami dapatkan dari berbagai sumber
informasi, serta berbagai buku.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas dan
menjadi sumbangan pemikiran kepada pembaca khususnya mahasiswa Universitas
Pondok Pesantren Tinggi Darul Ulum.Penulis sadar bahwa makalah ini masih banyak
kekurangan dan jauh dari sempurna. Untuk itu, penulis mengharapkan kritik dan
saran dari para pembaca demi baiknya penulisan dimasa yang akan datang.
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Gadai atau dalam bahasa Arab disebut rahn
mempunyai beberapa persyaratan yang memungkinkan terjadinya sebuah praktik
gadai.Dalam hal ini disajikan pula masalah gadai menurut madzhab empat.
Termasuk definisi pegadaian menurut syariat, apa saja syarat-syaratnya, dan
juga rukun-rukunnya.
Gadai menggadai adalah jenis
transaksi yang telah lumrah dilakukan masyarakat manusia.Ini menunjukkan bahwa
transaksi gadai dibutuhkan oleh manusia dalam hubungan interaksi (mu’amalah)
mereka di dunia. Sejalan dengan ini, akad gadai adalah jenis transaksi yang
dihalakan oleh syariat dengan dalil dari Alquran, sunnah dan ijma para ulama.
Namun tentu saja transaksi itu harus dilakukan dengan aturan-aturan yang wajib
diperhatikan.Karena ternyata dalam prakteknya, transaksi ini tidak jarang
dilakukan dengan tanpa mengindahkan aturan-aturan syar’i, sehingga terjatuh
pada perkara yang diharamkan dan menyimpang dari tujuan akad gadai itu sendiri.
Diantara permasalahan yang terkait dengan gadai
adalah tentang memanfaatkan barang gadaian yang ada pada pemegang barang
gadai/pemberi piutang.Hukum gadai dan pegadaian menurut Islam bisa ditelusuri
dalam Al Quran dan kehidupan Nabi Muhammad Saw serta para sahabatnya.Dilihat
dari kondisi masyarakat Arab waktu itu, serta Nabi sendiri juga seorang
saudagar/pedagang/pengusaha, tentu masalah perekonomian termasuk didalamnya
gadai dan pegadaian adalah hal yang lumrah terjadi.
B.Rumusan Masalah
1.
Apa yang dimaksud dengan gadai dan bagaimana landasan hukumnya ?
2.
Bagaimana status hukum gadai dalam islam ?
3.
Apa rukun dan syarat gadai?
4.
Kapankah masa penghabisan gadai?
5.
Apa hikmah adanya gadai dalam kehidupan ?
C.Tujuan
BAB II
PEMBAHASAN
A.Pengertian
dan Landasan Hukum
1.Pengertaian Rahn (Gadai)
a.
Epistimologi
Secara
etimologi, rahn berarti اَلثٌبُوْتُ وَالدَّوَامُ (tetap dan lama), atau berarti الْحَبْسُ
وَالُّزُوْمُyakni pengekangan dan kaharusan.
b.
Terminologi
حَبْسُ
شَىْءٍبِحَقِّ يُمْكِنُ اِسْتِفَاؤُهُ مِنْهُ
“ penahananterhadap suatu barang dengan baik
sehingga dapat dijadikan sebagai pembayaran dari barang tersebut”.
c.
Pendapat
‘ulama
1)
Menurut
ulama syafi’iyah
جَعْلُ عَيْنٍ
وَثِيْقَةً بِدَ يْنٍ يَسْتَوْفَى مِنْهَا عِنْدَ تَعَدَّ رَوَفَائِهِ
“Menjadikan suatu benda sebagai jaminan utang yang dapat dijadikan
pembayaran ketika berhalangan dalam membayar hutang.”
2)
Menurut
‘ulama Hanabilah
الْمَا لُ الَّذِيْ يَجْعَلُ وَثِيْقَةً بِا الّدَيْنِ
لِيَسْتَوْفَى مِنْ ثَمَنِهِ اِنْ تَعَدَّرَ اِسْتِيْفَا ؤُهُ مِمَّنْ هُوَ لَهُذ
“Harta yang dijadikan jaminan utang sebagai pembayar harga (nilai)
utang ketika yang burutang berhalangan (tak mampu) membayar utangnya kepada
pemberi jaminan.”
2. Landasan
Hukum Gadai (Rahn)
Rahn
disyariatkan berdasarkan AlQur’an dan As-Sunnah:
a.
Al-Qur’an
bÎ)uróOçFZä.4n?tã9xÿyöNs9ur(#rßÉfs?$Y6Ï?%x.Ö`»ydÌsù×p|Êqç7ø)¨B(÷bÎ*sùz`ÏBr&Nä3àÒ÷èt/$VÒ÷èt/Ïjxsãù=sùÏ%©!$#z`ÏJè?øt$#¼çmtFuZ»tBr&È,Guø9ur©!$#¼çm/u3wur(#qßJçGõ3s?noy»yg¤±9$#4`tBur$ygôJçGò6tÿ¼çm¯RÎ*sùÖNÏO#uä¼çmç6ù=s%3ª!$#ur$yJÎ/tbqè=yJ÷ès?ÒOÎ=tæÇËÑÌ
"jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai)
sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang
tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). akan tetapi jika sebagian kamu
mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan
amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan
janganlah kamu (para saksi) Menyembunyikan persaksian. dan Barangsiapa yang
menyembunyikannya, Maka Sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan
Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan”.(Q.S Al-Baqarah:283)
b.
As-Sunnah
عَنْ
عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
اِشْتَرَ ى مِنْ يَهُوْدِيٍّ طَعَامًا وَرَهَنَهُ دَرْعًا مِنْ حَدِيِدٍ (رواه
بخاري و مسلم)
“Dari
Siti Aisyah r.a. bahwa Rasulullah SAW pernah membeli makanan dengan
menggadaikan baju besi (H.R Bukhori dan Muslim).[1]
وَعَنْ اَبِىْ
هُرَيْرَةَ رَضِىَ اللهُ تَعَالىَ عَنْهُ قَالَ:قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.الظَّهْرُ يُرْكَبُ بِنَفَقَتِهِ اِذَا كانَ مَرْهُوْنًا وَلَبَنُ
الدَّرِّ يُشْرَبُ بِنَفَقَتِهِ اِذَا كَا نَ مَرْهُوْنًا وَعَلَى الَّذِيْ
يَرْكَبُ وَيَشْرَبُ النَّفَقَةُ (رواه البخاري)
“Abu Hurairah menceritakan, bahwa Rasulullah SAW bersabda: Binatang
tunggangan yang dirungguhkan harus ditunggangi (dipakai) disebabkan ia harus
dibiayai, air susunya boleh diminum (diperah) untuk pembayaran ongkosnya. Orang
yang menunggangi dan meminum air susunya harus membayar.(H.R Bukhori)[2]
B. Status Hukum Rahn (Gadai)
Para
‘ulama sepakat bahwa rahn dibolehkan, sesuai dengan yang disebutkan dalam
kitab At Tadzib Fi Adillatil Ghayati Wat
Taqrib bahwasannya :
وَكُلُّ
مَاجَا زَ بَيْعُهُ جَا زَ رَهْنُهُ فِى الدُّ يُوْنِ
“Setiap barang yang boleh dijual belikan, maka
boleh digadaikannya untuk menanggung beberapa hutang” (pasal 377)[3]
Tetapi
tidak diwajibkan sebab gadai hanya jaminan saja jika kedua pihak tidak saling
mempercayai. Firman Allah :p|Êqç7ø)¨B`»ydÌsù pada ayat tersebut adalah irsyad (anjuran baik) saja kepada orang
yang beriman sebab dalam lanjutan ayat tersebut dinyatakan:
÷bÎ*sùz`ÏBr&Nä3àÒ÷èt/$VÒ÷èt/Ïjxsãù=sùÏ%©!$#z`ÏJè?øt$#¼çmtFuZ»tBr&È,Guø9ur©!$#¼çm/u3wur(#qßJçGõ3s?noy»yg¤±9$#4`tBur$ygôJçGò6tÿ¼çm¯RÎ*sùÖNÏO#uä¼çmç6ù=s%3ª!$#ur$yJÎ/tbqè=yJ÷ès?ÒOÎ=tæÇËÑÌÈ
“Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai
sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya
(hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu
(para saksi) Menyembunyikan persaksian. dan Barangsiapa yang menyembunyikannya,
Maka Sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha
mengetahui apa yang kamu kerjakan”.(Al-Baqarah:283)
C.
Rukun dan Syarat Rahn
1.Rukun Rahn
a.
Shighat
akad
b.
Aqid
(orang yang berakad) yaitu rahin (orang yang memberikan jaminan) dan murtahin
(orang yang menerima jaminan)
c.
Marhun
(jaminan)
d.
Marhun
bih (utang)[4]
2. Syarat-syarat Rahn
a.Pesyaratan Aqid
Menurut ulama Syafi’iyah ahliyah adalah orang yang telah sah untuk
jual-beli, yakni:
(1).Ahli dalam akad
(2).Berakal
(3).Mumayyiz (tidak disyaratkan harus baligh)
Rahn tidak boleh dilakukan oleh orang yang mabuk, gila, bodoh, atau
anak kecil yang belum mumayyis.Begitu pula seorang wali tidak boleh menggadaikan
barang orang yang dikuasainya, kecuali jika dalam keadaan madarat dan meyakini
bahwa pemegangnya dapat dipercaya.
b. Syarat Shighat
Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa shighat dalam rahn tidak boleh
memakai syarat atau dikaitkan dengan sesuatu.Hal ini karena, sebab rahn
jual-beli, jika memakai syarat tertentu, syarat tersebut batal dan rahn tetap
sah.
Ulama Syafi’iyah
berpendapat bahwa syarat dalam rahn ada tiga yaitu:
1)
Syarat
sahih, seperti mensyaratkan agar murtahin cepat membayar sehingga jaminan tidak
disita
2)
Mensyaratkan
sesuatu yang tidak bermanfaat, seperti mensyaratkan agar hewan yang dijadikan
jaminannya diberi makanan tertentu. Syarat seperti itu batal, tetapi akadnya
sah.
3)
Syarat
yang merusak akad, seperti mensyaratkan sesuatu yang akan merugikan murtahin.
Ulama Malikiyah berpendapat syarat rahn terbagi dua, yaitu rahn
sahih dan rahn fasid.Rahn fasid adalah rahn yang didalamnya mengandung
persyaratan yang tidak sesuai dengan kebutuhan atau dipalingkan pada sesuatu
yang haram, seperti mensyaratkan barang harus berada di bawah tanggung jawab
rahin.
Ulama Hanabilah berpendapat seperti Ulama Malikiyah di atas.Yakni
syarat rahn terbagi dua, sahih dan fasid.Rahn sahih adalah rahn yang mengandung
unsur kemaslahatan dan sesuai dengan kebutuhan.
c.
Syarat
Marhun bih (utang)
Marhun bih adalah hak yang diberikan
ketika rahn. Ulama Hanafiyah memberikan beberapa syarat, yaitu:
1).Marhun bih hendaknya barang yang wajib diserahkan
2).Marhun bih memungkinkan dapat dibayarkan.Jika marhun bih tidak
dapat dibayarkan, rahn menjadi tidak sah, sebab menyalahi maksud dan tujuan
dari disyari’atkannya rahn.
3).Hak atas marhun bih harus jelas.
Dengan demikian, tidak boleh memberikan dua marhun bih tanpa
dijelaskan utang mana menjadi rahn.
Ulama selain Hanafiyah memberikan tiga syarat bagi marhun bih
yaitu:
a)
Berupa
utang yang tetap dan dapat dimanfaatkan.
b)
Utang
harus lazim pada waktu akad.
c)
Utang
harus jelas dan diketahui oleh rahin dan murtahin.
d. Syarat Marhun (Borg)
Marhun adalah barang yang dijadikan jaminan oleh rahin.Para ulama
fiqih sepakat mensyaratkan marhum sebagaimana persyaratan barang dalam
jual-beli, sehingga barang tersebut dapat dijual untuk memenuhi hak
murtahin.Syarat-syarat Marhun, antara lain:
1)
dapat
diperjual-belikan
2)
bermanfaat
3)
jelas
4)
milik
rahin
5)
diserahkan
6)
tidak
bersatu dengan harta lain
7)
dipegang
(dikuasai) oleh rahin
8)
harta
yang tetap atau dapat dipindahkan[5]
D.
Penghabisan Rahn
Rahn dipandang habis dengan beberapa keadaan seperti membebaskan
utang, hibah,membayar hutang dan lain-lain yang akan dijelaskan dibawah ini.
1.
Borg
(jaminan) diserahkan kepada pemiliknya
Jumhur ulama memandang habis rahn jika murtahin menyerahkan borg
kepada pemiliknya (rahin) sebab borg merupakan jaminan utang. Jika borg
diserahkan, tidak ada lagi jaminan. Selain itu, dipandang habis pula rahn jika
murtahin meminjamkan borg kepada rahin atau kepada orang lain atas seizin
rahin.
2.
Dipaksa
menjual borg (jaminan)
Rahn habis jika hakim memaksa rahin untuk menjual borg, atau hakim
menjualnya jika rahin menolak.
3.
Rahin
melunasi semua utang
4.
Pembebasan
utang
Pembebasan utang, dalam bentuk apa saja, menandakan habisnya rahn
meskipun utang tersebut dipindahkan kepada orang lain.
5.
Pembatalan
rahn dari pihak murtahin
Rahn dipandang habis jika murtahin membatalkan rahn meskipun tanpa
seizin rahin.Sebaliknya, dipandang tidak batal jika rahin membatalkannya.
6.
Rahin
meninggal
Menurut ulama Malikiyah, Rahn habis jika rahin meninggal sebelum
menyerahkan borg kepada murtahin. Juga dipandang batal jika murtahin meninggal
sebelum mengembalikan borg kepada rahin.
7.
Borg
(jaminan) rusak
8.
Tasharruf
(mengusahakan) dan borg (jaminan)
Rahn dipandang habis apabila borg (jaminan) di-tasharruf-kan
(diusahakan) seperti dijadikan hadiah, hibah, sedekah, dan lain-lain atas
seizin pemiliknya. Tasharruf diklasifikasikan menjadi dua yaitu:
a.Tasharruf
rahin
1) Rahin dibolehkan mengusahakan borg, seperti meminjamkan,
menjual, hibah, sedekah, dan sebagainya sebelum diserahkan kepada murtahin.
2) Rahin tidak boleh mengusahakan borg setelah diserahkan kepada
murtahin, kecuali atas seizin murtahin.
b.Tasharruf
murtahin
Murtahin tidak
di bolehkan untuk tasharruf (mengusahakan) borg tanpa seizin murtahin, hal ini
karena perbuatannya itu dapat diartikan bahwa ia telah mengusahakan barang yang
bukan miliknya.[6]
Hikmah disyari’atkannya rahnatau gadai adalah karena dibutuhkan dalam kehiduan manusia. Tujuan
dibolehkan gadai pada dasarnya adalah untuk mendapatkan keuntungan
materil.Namun itu bukanlah tujuan akhir karena usaha yang dilakukan merupakan
sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
1. Meningkatkan kesejahteraan dalam bidang ekonomi
2. Memenuhi nafkah keluarga
3. Mampu meningkatkan kerjasama
4. Meningkatkan rasa tolong-menolong antar sesama manusia
Bab III
Penutup
A.Kesimpulan
1. Secara etimologi, rahn berarti اَلثٌبُوت
والدوام (tetap dan lama), atau
berarti الحبس والزوم yakni pengekangan dan keharusan.Sedangkan menurut terminologi
حبس شىءبحق يمكن استفاؤه منه
“ penahanan terhadap suatu barang dengan baik
sehingga dapat dijadikan sebagai pembayaran dari barang tersebut”.
Salah satu landasan hukum gadai (rahn) dari al-Qur’an tercantum
dalam surat Al-Baqarah ayat 283
bÎ)uróOçFZä.4n?tã9xÿyöNs9ur(#rßÉfs?$Y6Ï?%x.Ö`»ydÌsù×p|Êqç7ø)¨B(÷bÎ*sùz`ÏBr&Nä3àÒ÷èt/$VÒ÷èt/Ïjxsãù=sùÏ%©!$#z`ÏJè?øt$#¼çmtFuZ»tBr&È,Gu
Artinya:”
jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu
tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang
dipegang”.
2.
Para‘ulama sepakat bahwa rahn dibolehkan, tetapi tidak diwajibkan sebab gadai hanya
jaminan saja jika kedua pihak tidak saling mempercayai.
3. Rukun Rahn yaitu orang yang menggadaikan (ar-rahin), orang yang
menerima gadai (al-murtahin), barang yang digadaikan (al-marhun), sighat Akad
dan utang (al-marhun bih).Sedangkan syarat rahn yaitu meliputi Pesyaratan Aqid, persyaratan shighat, persyaratan marhunbih
(utang), persyaratan marhun.
4.Rahn dipandang habis dengan beberapa keadaan seperti membebaskan
hutang, hibah, membayar hutang dan lain-lain.
5.Hikmah adanya gadai dalam kehidupan
DAFTAR PUSTAKA
Daib al-Bagha,Mustafa.1993.Terjemah
Kitab At Tadzib Fi Adillati Ghayati Wa Taqrib.Semarang:Toha Putra.
Sudarsono.2001.Pokok-pokok Hukum
Islam.Jakarta:Rineka Cipta.
Rusyd,Ibnu.1990.Tarjamah
Bidayatul Mujtahid.Semarang:Asy-Syifa.
Syafei,Rachmat.2001.Fiqih
Muamalah.Bandung:Pustaka Setia.
[1]Syafei,Rachmat.2001.Fiqih Muamalah.Bandung:Pustaka Setia.hal
159-161
[2]Sudarsono.2001.Pokok-pokok Hukum Islam.Jakarta:Rineka
Cipta.hal 471
[3]Daib al-Bagha,Mustafa.1993.Terjemah Kitab At Tadzib Fi Adillati
Ghayati Wa Taqrib.Semarang:Toha Putra.
[4]Syafei,Rachmat.2001.Fiqih Muamalah.Bandung:Pustaka Setia.
Hal 162
[5]Syafei,Rachmat.2001.Fiqih Muamalah.Bandung:Pustaka Setia.
Hal162-164
[6]Syafei,Rachmat.2001.Fiqih Muamalah.Bandung:Pustaka Setia.
Hal 178-179

Tidak ada komentar:
Posting Komentar