Ijab Qabul melalui Alat Elektronik
Untuk memenuhi tugas Fiqih
Oleh
1. Nur Andriyanto (1112089)
2. Wijayanti Handayani (1112066)
3. Fathimatuz Zahroh (1112060)
4. M.Romli (1112062)
PRODI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS PESANTREN TINGGI DARUL ULUM
JOMBANG
2013
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Canggihnya Alat Komunikasi Pada Zaman Sekarang
membuat segala cara untuk menempuh sesuatu yang diinginkan bisa ditempuh dengan
cara cepat. Seperti yang akan dibahas pada makalah ini yaitu Ijab Qabul (menikah)
dengan alat elektronik. Kita semua mengetahui bahwa Alat Elektronik itu banyak,
seperti Handphone (HP) , Komputer ,
Internet dan ada juga teleconfrence. Akan tetapi , jika muncul Fenomena sesuai
judul di atas , bagaimana kita harus menghukumi hal itu.
Kita semua mengetahui bahwa sebuah pernikahan adalah hal yang sakral. Pernikahan merupakan Mitsaq al – ghalizh (tali perjanjian yang kuat dan kokoh), bertujuan mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah.
Dilihat dari fungsinya, pernikahan merupakan satu – satunya cara yang sah untuk mendapatkan keturunan dan menyalurkan kebutuhan biologis, di samping meningkatkan ketaqwaan seseorang kepada Allah SWT.
Menikah bukan sekedar formalisasi pemenuhan kebutuhan biologis semata. Lebih dari itu pernikahan adalah Syari’atun azhimatun ( Syariat Yang Agung ) yang dimulai sejak Nabi Adam yang saat itu dinikahkan dengan Hawa oleh Allah SWT. Pernikahan adalah sunah Rasul, karenanya ia merupakan bentuk ibadah bila dimotivasi oleh sunah Rasul itu. Pernikahan merupakan bentuk ibadah Muqayyadah, artinya ibadah yang pelaksanaannya diikat dan diatur oleh ketentuan syarat dan rukun. Oleh karena itu tidak mudah menentukan hukum yang belum pernah diatur.
B. Rumusan Masalah
1. Apakah hukum Ijab Qabul (Pernikahan) dengan alat elektronik ?
C. Tujuan Masalah
1. Mahasiswa Mengetahui Hukum Ijab Qabul (Menikah) dengan alat elektronik
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Ijab Qabul ( Pernikahan )
Di dalam pernikahan, terdapat beberapa rukun-rukun pernikahan yang harus terpenuhi. Salah satunya yaitu Ijab Qabul. arti ijab ialah ucapan menikahkan lisan oleh wali pengantin perempuan. Sedangkan Qabul ialah penerimaan (penjawaban) yang dilisankan oleh pengantin lelaki.
Dalam hukum islam sebagaimana terdapat dalam kitab Fiqih akad pernikahan itu bukanlah sekadar perjanjian yang bersifat keperdataan. Ia dinyatakan sebagai perjanjian yang kuat yang disebut dalam al-Qur’an dengan ungkapan ميثاقا غليظا yang mana perjanjian itu bukan hanya disaksikan oleh dua orang saksi yang ditentukan atau orang bnyak yang hadir pada waktu berlangsungnya akad Pernikahan, tetapi juga disaksikan oleh Allah SWT.
Ulama’ sepakat menempatkan Ijab dan Qabul itu sebagai rukun Pernikahan . untuk sahnya suatu akad perkawinan disyaratkan beberapa syarat. Diantara syarat Akad Nikah tersebut ada yang disepakati oleh ulama’ dan diantaranya diperselisihkan oleh ulama’. Syarat-syarat tersebut adalah sebagi berikut :
1) Akad harus dimulai dengan Ijab dan dilanjutkan dengan Qabul. Ijab adalah penyerahan dari pihak perempuan kepada laki-laki seperti ucapan wali pengantin perempuan : “Saya nikahkan anak saya yang bernama si A kepadamu dengan Mahar sebuah kitab al-Qur’an.” Qabul adalah penerimaan dari pihak laki-laki. Seperti ucapan mempelai laki-laki “saya terima menikahi anak bapak yang bernama si A dengan mahar sebuah kitab al-Qur’an”.
2) Materi dari Ijab dan Qabul tidak boleh berbeda, seperti nama si Perempuan secara lengkap dan bentuk mahar yang disebutkan
3) Ijab dan Qabul harus diucapkan secara bersambungan tanpa terputus walaupun sesaat. Ulama’ malikiyah memperbolehkan terlambatnya ucapan Qabul dari ucapan Ijab, bila keterlambatan itu hanya waktu yang pendek.
4) Ijab qabul tidak boleh dengan menggunakan ungkapan yang bersifat membatasi masa berlangsungnya pernikahan, karena pernikahan itu ditujukan untuk selama hidup.
5) Ijab dan qabul mesti menggunakan lafaz yang jelas dan terus terang[1].
B.
Syarat Ijab Qabul
1.
Kedua belah pihak sudah tamyiz (bisa membedakan
benar dan salah). Bila salah satu pihak ada yang gila atau masih kecil,
maka pernikahan dinyatakan tidak sah.
2.
Ijab Qabulnya dalam satu majelis. Yaitu ketika
mengucapkan ijab qabul tidak boleh diselingi dengan kata-kata lain, atau
menurut adat dianggap ada penyelingan yang menghalangi peristiwa ijab dan
qabul.
3.
Hendaknya ucapan qabul tidak menyalahi ucapan
ijab, kecuali kalau lebih baik dari ucapan ijabnya sendiri yang menunjukkan
pernyataan persetujuannya lebih tegas. Misalnya, jika pengijab
mengucapkan:"Aku kawinkan kamu dengan anak perempuanku si Anu dengan mahar
Rp.100,- lalu qabul menyambut:"Aku terima nikahnya dengan Rp.200,- maka
nikahnya sah, sebab qabulnya memuat hal yang lebih baik (lebih tinggi nilainya)
dari yang dinyatakan pengijab.
4.
Pihak-pihak yang melakukan aqad harus dapat
mendengarkan pernyataan masing-masingnya dengan kalimat yang maksudnya
menyatakan terjadinya pelaksanaan aqad nikah, sekalipun kata-katanya ada yang
tidak dapat dipahami, karena yang dipertimbangkan di sini ialah maksud dan niat,
bukan mengerti setiap kata-kata yang dinyatakan dalam ijab dan qabul.
C. Hukum Ijab Qabul (Pernikahan) dengan alat elektronik
Sebagai pijakan awal dari masalah ini perlu dijelaskan terlebih dulu
syarat-rukun nikah yang menentukan sah-tidaknya suatu akad nikah, yaitu: adanya
calon suami dan calon istri yang saling rela, lafal ijab dan qabul yang jelas,
2 orang saksi yang adil dan wali dari calon istri.
seperti termaktub dalam kitab Tanwir Al – Qulub, At – Tanbih, dan Kifayah Al – Akhyar, akad pernikahan hanya dianggap sah jika dihadiri mempelai laki – laki, seorang wali dan di tambah minimal dua orang saksi yang adil.
Pengertian “ dihadiri “ di sini, mengharuskan mereka secara fisik ( jasadnya ) berada dalam satu majlis. Hal itu untuk mempermudah tugas saksi dan pencatatan. Sehingga kedua mempelai yang terlibat dalam akad tersebut pada saat yang akan tidak mempunyai peluang untuk mengingkarinya.
Karenanya, akad nikah lewat telepon dan internet tidak mendapat pembenaran dalam fiqih. Sebab tidak dalam satu majlis dan sangat sulit dibuktikan.
Di masa dulu, akad nikah ( ijab dan qabul ) barangkali bukanlah sesuatu yang penting dibicarakan karena mungkin belum ada cara lain selain hadir di majlis yang telah disepakati. Sekarang fenomena itu menjadi menarik mengingat intensitas aktivitas manusia semakin tinggi dan semakin tidak terbatas, sementara kecanggihan alat komunikasi memungkinkan manusia menembus semua batas dunia dengan alat semacam internet, telepon, faks dan lain – lain. Bagi orang yang sibuk dan terpisah oleh ruang dan waktu tertentu, alat itu dipandang lebih praktis dan efisien termasuk untuk melangsungkan prosesi akad nikah dalam hal ini ijab dan qabul.
Dilihat dari kelazimannya, penggunaan internet untuk komunikasi adalah menu e – mail dan chating yang secara esensial sama dengan surat, yaitu pesan tertulis yang dikirimkan. Bedanya hanya media yang digunakan untuk menulis pesan. Kalau surat ditulis pada kertas dan memakan waktu yang relative lama untuk sampai tujuan sedangkan e – mail dan chating menggunakan computer yang dengan kecanggihannya dapat langsung diakses dan dijawab seketika itu oleh orang yang dituju.
Dalam hadist yang diriwayatkan oleh
ad-Daruquthniy, ibnu majah dan ahmad dari ibnu abbas dan Aisyah ra, Rasulullah
saw bersabda yang maknanya: tidak sah nikah tanpa wali yang cerdas dan dua
orang saksi yang adil.
Jamhur (mayoritas) ulama’ menjadikan hadist ini sebagai dasar diwajibkannya saksi dan wali dalam akad nikah. Tetapi madzhab hanafi tidak mensyaratkan sahnya pernikahan dengan wali. Menurut mereka wanita yang sudah baligh dan berakal sehat boleh menikahkan dirinya sendiri, atau anak perempuanya, atau pun menjadi wali dalam pernikahan. Pendapat ini didasarkan pada pemahaman, bahwa kata laa (tidak) dalam hadist nabi terkait hal ini bermakna tidak sempurna, bukan tidak sah, apalagi kesahihan hadist tersebut diperselisihkan sehingga kekuatanya sebagai dalil juga layak dipersoalkan.
Jika kaitannya dengan akad nikah, yang menjadi persoalan
adalah proses prosedur Ijab Qabul (Akad) dengan alat Elektronik. Para fuqaha’ (ulama’ fiqih) sepakat, bahwa akad nikah dapat
diwakilkan pada orang lain. Pernikahan melalui wakil ini sudah ada zaman
rasulullah saw. Dalam hadist riwayat Abu Dawud dari ‘Uqbah bin ‘amr dikatakan.
bahwa rasulullah saw bertanya kepada seorang lelaki : apakah kamu rela aku
nikahkan dengan fulanah? Lelaki itu menjawab: aku rela. Kemudian
Rasulullah saw bertanya kepada fulanah: apakah kamu rela aku nikahkan dengan
lelaki itu? Dia menjawab: aku rela. Maka Rasulullah saw menikahkan
mereka.
Para
fuqaha’ (ulama’ fiqih) juga sepakat, bahwa orang yang dapat hadir dalam
majelis akad nikah, tidak sah melakukan akad nikah dengan surat itu jelas
meskipun surat itu jelas dan dapat dipahami. Akan tetapi Menurut Ulama’ Hanafiyah
bahwa akad Nikah ( Ijab Qabul ) Via Telfon atau Internet itu sah dilakukan
karena mereka menyamakan dengan akad nikah yang dilakukan dengan surat , karena
surat dipandang sebagai Khitab (al-Khitab min al ghaib bi manzilah khitab min
al – hadir ) dengan Syarat dihadiri dua saksi.
Para fugaha’ juga
sepakat, bahwa akad nikah itu harus dilangsungkan dalam satu majelis, tetapi
mereka berbeda pendapat tentang permaknaan satu majelis tersebut.
Madzhab Syafi’I misalnya, berpendapat bahwa yang dimaksud
satu majelis itu adalah secara fisik, yakni semua yang berakad harus berbeda
dalam satu ruangan tertentu yang dapat saling berhadapan dan saling memandang.
Hal ini dimaksudkan agar kedua belah pihak dapat saling mendengar dan memahami
secara jelas ijab dan qabul yang mereka ucapkan. Sementara ulama’ madzhab
hanbali misalnya, memaknai satu majelis tersebut tidak secara fisik
melainkan non fisik, yakni yang terpenting dalam akad nikah adalah berlangsung
dalam satu waktu.
Dari pendapat
ini dapat dikaitkan kemasalah akad nikah via telepon, handphone (HP) atau alat
komunikasi yang lain. Dalam perspektif (hanbali) atas semuanya terjadi dalam
satu waktu dan dengan bahasa dan suara yang dapat dipahami oleh yang berakad dan
para saksi, maka pernikahan tersebut sah hukumnya.tetapi hal ini
sebaiknya hanya dilakukan jika keadaanya terpaksa saja. Sebab walaupun nikahnya
sah, tetapi nuansa sakralnya pernikahan dan nilai berkahnya majlis akad nikah
akan berkurang dan berbeda dengan akad nikah yang dilaksanakan
dalam satu majelis secara fisik sebagai mana lazimnya
pernikahan konvensional.
Mengenai jabat
tangan antara wali atau penghulu dengan calon suami ketika akad nikah,
sepanjang penulusaran saya tidak ada dalil yang dapat durujuk secara eksplisif.
Tetapi kalau hadist-hadist tentang jabat tanggan cukup banyak ditemukan, antara
lain sebuah
hadist yang diriwayatkan Abu dawud dari Al Barra’ RA,
bahwa rasulullah saw bersabda (yang maknanya: jika ada dua orang muslim bertemu
dan bersalaman, mala Allah pasti mengampuni mereka sampai mereka berpisah)
Begitu
juga tentang jabat tanggan dalam baiat (janji setia), terdapat hadist shohih yang
diriwayatkan oleh muslim, bahwa Rasulullah saw bersabda yang maknanya : (siapa
yang membaiat seorang imam sambil memberi jabat tangannya, maka hendaknya dia
mentaati semampunya. Jika datang
pihak yang menyerang, hendaklah dia memukul tengkuk yang menyerang itu.)
Jadi walaupun secara eksplisif tidak terdapat dalil tentang jabat tangan
dalam akad nikah, sehingga tidak dapat dihukumi wajib atau harus, tradisi jabat
tangan tersebut amal positif karena disamping dapat ampunan Allah swt, juga
dapat mempengarui dan memperkokoh ikatan psikologis kedua belah pihak yang
berakad layak nya mereka sedang berbaiat[2].
Oleh karena itu, Meskipun penggunaan telephon dan internet untuk melakukan akad nikah jarak jauh ada yang memperbolehkan namun pendapat itu banyak ditentang oleh jumhur al – ulama’ mengingat pernikahan memiliki nilai yang sangat sacral dan bertujuan mewujudkan rumah tangga sakinah,mawaddah dan rahmah bahkan tatanan social yang kukuh. Oleh karena itu pelaksanaan akad nikah harus di hadiri oleh yang bersangkutan secara langsung dalam hal ini mempelai laki –laki, wali dan minimal dua saksi.
selain itu terdapat kelemahan /kekurangan dan keraguan dalam memenuhi
rukun-rukun nikah dan syarat-syaratnya sebagaimana diuraikan diatas, juga
berdasarkan dalil-dalil syara’ sebagai berikut :
1. Nikah itu termasuk ibadah. Karena itu, pelaksanaan nikah harus sesuai
dengan tuntunan al-Qur’an dan sunnah nabi yang shahih, berdasarkan kaidah
hukum:
الاصل فى العبادة حرام
“Pada
dasarnya, ibadah itu haram”.
Artinya, dalam masalah ibadah, manusia tidak boleh membuat-buat
(merekayasa aturan sendiri).
2. Nikah merupakan peristiwa yang
sangat penting dalam kehidupan manusia, dan itu bukanlah sembarangan akad,
tetapi merupakan akad yang mengandung sesuatu yang sacral dan syiar islam serta
tanggungjawab yang berat bagi suami istri, sebagaimana firman Allah dalam
al-Quran surat nisa’ ayat : 21
Dan mereka (isteri-isterimu) telah
mengambil dari kamu Perjanjian yang kuat.
3. Nikah lewat telepon mengandung risiko tinggi berupa kemungkinan
adanya penyalahgunaan atau penipuan (gharar/khida’), dan dapat
pula menimbulkan keraguan (confused atau syak), apakah telah dipenuhi atau
tidak rukun-rukun dan syarat-syarat nikahnya dengan baik. Dan yang demikian itu
tidak sesuai dengan hadist Nabi/kaidah fiqih
لا ضرر ولا ضرارا
Tidak
boleh membuat mudarat kepada diri sendiridan kepada orang lain.
Dan
hadis Nabi
دعما يريبك الا مالا يريبك
Tinggalkanlah sesuatu yang meragukan engkau, (berpeganglah) dengan
sesuatu yang tidak meragukan engkau.
درء المفاسد مقدم على جلب المصالح
Menghindari mafsadah (resiko) harus didahulukan atas usaha menarik
(mencari) maslahah
Dengan demikian akad
nikah melalui media komunikasi ( internet, telepon,faks dan lain – lain )
tidaklah sah, karena tidak dalam satu majlis dan sulit dibuktikan. Di samping
itu sesuai dengan pendapat Malikiyah, Syafi;iyah dan Hanabilah yang menyatakan tidak sah akad
nikah dengan surat karena surat adalah kinayah.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Hukum Ijab Qabul dengan menggunakan Alat Elektronik adalah tidak sah karena
menyalahi syarat-syarat dan rukun yang harus dilakukan. Serta dapat mengandung
resiko yang tinggi akan penyalahgunaan dan penipuan.
Daftar Pustaka
Zahro Ahmad, 2012 , Fiqh Kontemporer, Jombang Jawa Timur, Unipdu
Press
Syarifudin Amir, 2011, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia , Jakarta
, Kencana Predana Media Group

Tidak ada komentar:
Posting Komentar