ANAK ZINA DAN ANAK
HASIL INSEMINASI
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Fiqih 2
Dosen Pengampu
:
Dosen Pengampu:
DR.Muhammad
Ma’shum Zein,MA
Disusun Oleh:
zamrotul maghfiroh
Nurrohmah
Lilik khodijah
M.Gufron zainul alim
PRODI PAI
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS PESANTREN TINGGI DARUL ULUM
2013
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Anak zina adalah anak yang yang lahir dari hubungan zina, yaitu hubungan antara
seorang laki-laki dengan seorang perempuan diluar akad nikahyang
sah. Ajaran syariat
Islam mengajarkan kita untuk tidak boleh berputus asa dan menganjurkan untuk
senantiasa berikhtiar (usaha) dalam menggapai karunia Allah SWT. Demikian
halnya di ntara pancamaslahat yang diayomi oleh maqashid asy-syari’ah (tujuan
filosofis syariah Islam) adalah hifdz an-nasl (memelihara fungsi dan kesucian
reproduksi) bagi kelangsungan dan kesinambungan generasi umat manusia. Allah
telah menjanjikan setiap kesulitan ada solusi (QS.Al-Insyirah:5-6) termasuk
kesulitan reproduksi manusia dengan adanya kemajuan teknologi kedokteran dan
ilmu biologi modern yang Allah karuniakan kepada umat manusia agar mereka
bersyukur dengan menggunakannya sesuai kaedah ajaran-Nya. Inseminasi buatan
merupakan hasil terapan sains modern yang pada prinsipnya bersifat netral
sebagai bentuk kemajuan ilmu kedokteran dan biologi.
B. Rumusan
Masalah
1. Apa
yang dimaksud dengan Anak Zina?
2. Apa
yang menyebabkan timbulnya Inseminasi?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Anak Zina
Tidak dapat dipungkiri
lagi musibah perzinaan sudah mulai merebak di negara ini. Kata ‘zina’ mulai
disamarkan dengan istilah yang samar dan agak menarik, WIL (Wanita Idaman
Lain), PIL (Pria Idaman Lain), PSK (Penjaja Seks Komersial), Gadis Pendamping
dan yang sejenisnya yang mengesankan permasalahan ini mulai dianggap ringan
oleh sebagian kaum muslimin di negeri ini.
Ditambah lagi dengan
ditinggalkannya syariat islam secara umum dan khususnya hukuman bagi para
pezina. Sehingga hal-hal ini mendukung tersebarnya penyakit ini dilingkungan
kaum muslimin. Padahal semaraknya perzinaan membuahkan banyak permasalahan.
Tidak hanya pada kedua pelakunya namun juga pada buah hasil perbuatan tersebut.
Gelaran anak zina sudah cukup membuat sedih anak tersebut, apalagi kemudian
muncul masalah lainnya, seperti nasab, warisan, perwalian dan masalah-masalah
sosial lainnya yang tidak mungkin lepas darinya.
Realita seperti ini
tentunya tidak lepas dari sorotan syari’at Islam yang sempurna dan cocok untuk
semua zaman. Tinggal kita melihat kembali bagaimana fikih Islam memandang
status anak zina dalam keluarganya. Hal ini menjadi lebih penting dan mendesak
dengan banyaknya realita status mereka yang masih banyak dipertanyakan
masyarakat. Tentunya ini semua membutuhkan penjelasan fikih islam walaupun
dalam bentuk yang ringkas, agar masyarakat menyadari implikasi buruk zina dan
tidak salah dalam menyikapi anak-anak yang lahir dari perzinaan.
Hal ini semakin penting
untuk diketahui dengan adanya sikap salah dari sebagian masyarakat dalam
menghukumi mereka. Apalagi dengan adanya sebagian kaum lelaki yang mengingkari
janin yang dikandung istrinya atau anak yang lahir dari istrinya itu adalah
hasil hubungan dengannya. Atau juga sengaja menikahi wanita hamil di luar
nikah, kemudian untuk menutupi aib keluarga dan menasabkan anak tersebut
sebagai anaknya.
1. Nasab
anak zina
Anak zina pada asalnya
dinasabkan kepada ibunya sebagaimana anak mula’anahdinasabkan
kepada ibunya. Sebab keduanya sama-sama terputus nasabnya dari sisi bapaknya.[1]Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menyatakan
tentang anak zina:
Artinya: “Untuk keluarga ibunya yang masih ada…” [HR. Abu Dawud,
kitab Ath-Thalaq, BabFi Iddi’a` Walad Az-Zina no. 2268 dan dinilai
hasan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shohih Sunan Abu Dawud no.
1983]
Juga menasabkan anak dari Mula’anah kepada ibunya,
sebagaimana dijelaskan Ibnu UmarRadhiallahu’anhuma dalam
penuturannya:
Artinya: “Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengadakan mula’anah antara
seorang dengan istrinya. Lalu lelaki tersebut mengingkari anaknya tersebut dan
Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memisahkan keduanya dan menasabkan anak
tersebut kepada ibunya.” [HR. Bukhari, Kitab Ath-Thalaq,
Bab Yalhaqu al-Walad Bi al-Mar`ah.[2]
Inilah salah satu
konsekuensi mula’anah. Ibnu al-Qayyim ketika menjelaskan
konsekuensi mula’anah menyatakan: “Hukum yang ke enam adalah
terputusnya nasab anak dari sisi sang bapak, karena Rasulullah Shallallahu’alaihi
Wasallam menetapkan untuk tidak dipanggil anak tersebut dengan nasab
bapak, inilah yang benar dan ia adalah pendapat mayoritas ulama.” [Zaad
al-Ma’ad 5/357]
Syaikh Musthafa
Al’Adawi Hafizhahullah menyatakan: “Inilah pendapat mayoritas
ulama bahwa nasab anak tersebut terputus dari sisi bapaknya karena Rasululloh
Shallallahu’alaihi Wasallam menetapkan tidak dinasabkan kepada bapaknya. Inilah
pendapat yang benar.” [Jaami’ Ahkaam an-Nisaa` 4/232]
Sedangkan Syaikh
Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Rahimahullah menyatakan: “Anak
zina diciptakan dari sperma tanpa pernikahan, sehingga tidak dinasabkan kepada
seorangpun baik kepada lelaki yang menzinahinya atau kepada suami wanita
tersebut apabila ia bersuami, karena ia tidak memiliki bapak yang syar’i.” [Syarhu
al-Mumti’, Tahqiq Kholid al-Musyaiqih, 4/255]
2. Anak Zina dan Warisan
Hukum dalam warisan
anak zina dalam semua keadaannya sama dengan hukum waris anak mula’anah karena
terputusnya nasab mereka dari sang bapak.[3] Masalah waris
mewaris bagi anak zina adalah bagian dari konsekwensi nasabnya.
a) Anak
zina dengan lelaki yang menzinahi ibunya.
Hubungan waris mewaris
antara anak zina dengan bapaknya ada dengan adanya sebab pewarisan (Sabaab
al-Irts) yaitu Nasab. Ketika anak zina tidak dinasabkan secara syar’I
kepada lelaki tersebut maka tidak ada waris mewarisi diantara keduannya. Dengan
demikian maka anak zina tersebut tidak mewarisi dari orang tersebut dan
kerabatnya dan juga lelaki tersebut tidak mewarisi harta dari anak zina
tersebut.
b) Anak
zina dengan ibunya
Sedangkan
dengan ibunya maka terjadi saling mewarisi dan anak zina tersebut sama seperti
anak-anak ibunya yang lainnya, karena ia adalah anaknya sehingga masuk dalam
keumuman firman Allah Ta’ala :
Artinya: “Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk)
anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua
orang anak perempuan dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, Maka
bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu
seorang saja, Maka ia memperoleh separo harta. dan untuk dua orang ibu-bapa,
bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang
meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak
dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), Maka ibunya mendapat sepertiga; jika
yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, Maka ibunya mendapat seperenam.
(Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat
atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu,
kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak)
manfaatnya bagimu. ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha
mengetahui lagi Maha Bijaksana.” [QS. An-Nisaa` 4: 11]
A. Anak
Hasil Inseminasi
1. Pengertian Inseminasi
Inseminasi merupakan terjemahan dari artificial insemination. Artificial
artinya buatan atau tiruan, sedangkan
insemination berasal dari kata latin. Inseminatus artinya pemasukan atau
penyampaian. artificial insemination adalah penghamilan atau pembuahan buatan.
Dalam kamus تلقيح
الصناعى, seperti dalam kitab al-fatawa karangan mahmud
syaltut.
Jadi, insiminasi adalah penghamilan buatan yang dilakukan terhadap wanita
dengan cara memasukan sperma laki-laki ke dalam rahim wanita tersebut dengan
pertolongan dokter, istilah lain yang semakna adalah kawin suntik, penghamilan
buatan dan permainan buatan (PB). Yang dimaksud dengan bati taqbung (Test
tubebaby) adalah bayi yang di dapatkan melalui proses pembuahan yang dilakukan
di luar rahim sehingga terjadi embrio dengan bantuan ilmu kedokteran. Dikatakan
sebagai kehamilan, bayi tabung karena benih laki-laki yang disedut dari zakar
laki-laki disimpan dalam suatu tabung.
Untuk menjalani proses pembuahan yang dilakukan di luar rahim, perlu
disediakan ovom (sel telur dan sperma). Jika saat ovulasi (bebasnya sel telur
dari kandung telur) terdapat sel-sel yang masak maka sel telur itu di hisab
dengan sejenis jarum suntik melalui sayatan pada perut, kemudian di taruh dalam
suatu tabung kimia, lalu di simpan di laboratorium yang di beri suhu seperti
panas badan seorang wanita. Kedua sel kelamin tersebut bercampur (zygote) dalam
tabung sehingga terjadinya fertilisasi. Zygote berkembang
menjadi morulla lalu dinidasikan ke dalam rahim seorang wanita. Akhirnya wanita
itu akan hamil. Inseminasi permainan (pembuahan) buatan telah dilakukan oleh
para sahabat nabi terhadap pohon korma. Bank sperma atau di sebut juga bank
ayah mulai tumbuh pada awal tahun 1970.
2. Hukum Inseminasi Buatan
Inseminasi buatan dilihat dari asal sperma yang dipakai dapat dibagi dua:
a. Inseminasi buatan dengan sperma sendiri atau AIH
(artificial insemination husband)
b. Inseminasi buatan yang bukan sperma suami atau di
sebut donor atau AID (artificial insemination donor).
Adapun mengenai status anak hasil inseminasi buatan dengan donor sperma
dan/atau ovum menurut hukum Islam adalah tidak sah dan statusnya sama dengan
anak hasil prostitusi atau hubungan perzinaan. Dan kalau kita bandingkan dengan
bunyi pasal 42 UU Perkawinan No. 1 tahun 1974, “anak yang sah adalah anak yang
dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah” maka tampaknya
memberi pengertian bahwa anak hasil inseminasi buatan dengan donor itu dapat
dipandang sebagai anak yang sah. Namun, kalau kita perhatikan pasal dan ayat
lain dalam UU Perkawinan ini, terlihat bagaimana peranan agama \yang cukup
dominan dalam pengesahan sesuatu yang berkaitan dengan perkawinan.[1]
Misalnya pasal 2 ayat 1
(sahnya perkawinan), pasal 8 (f) tentang larangan perkawinan antara dua orang
karena agama melarangnya, dll. lagi pula negara kita tidak mengizinkan
inseminasi buatan dengan donor sperma dan/atau ovum, karena tidak sesuai dengan
konstitusi dan hukum yang berlaku.
Sedangkan hukum
inseminasi buatan pada hewan dan hasilnya sebagaimana yang sering orang lakukan
juga harus diddudukkanmasalahnya. Pada umumnya, hewan baik yang hidup di darat,
air dan udara, adalah halal dimakan dan dapat dimanfaatkan oleh manusia untuk
kesejahteraan hidupnya, kecuali beberapa jenis makanan/hewan yang dilarang
dengan jelas oleh agama.
Adapun tentang inseminasi
buatan dengan bukan sperma suami atau sperma donor para ulama mengharamkannya
seperti pendapat Yusuf Al-Qardlawi yang menyatakan bahwa islam juga
mengharamkan pencakukan sperma (bayi tabung). Apabila pencakukan itu bukan dari
sperma suami.
Mahmud Syaltut
mengatakan bahwa penghamilan buatan adalah pelanggaran yang tercela dan dosa
besar, setara dengan zina, karena memasukan mani’ orang lain ke dalam rahim
perempuan tanpa ada hubungan nikah secara syara’, yang dilindungi hukum syara’.
Pada inseminasi buatan
dengan sperma suami sendiri tidak menimbulkan masalah pada semua aspeknya,
sedangkan inseminasi buatan dengan sperma donor banyak menimbulkan masalah di
antaranya masalah nasab.
Masalah inseminasi
buatan ini menurut pandangan Islam termasuk masalah kontemporer ijtihadiah,
karena tidak terdapat hukumnya seara spesifik di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah
bahkan dalam kajian fiqih klasik sekalipun. Karena itu, kalau masalah ini
hendak dikaji menurut Hukum Islam, maka harus dikaji dengan memakai metode ijtihad
yang lazimnya dipakai oleh para ahli ijtihad (mujtahidin), agar dapat ditemukan
hukumnya yang sesuai dengan prinsip dan jiwa Al-Qur’an dan As-Sunnah yang
merupakan sumber pokok hukum Islam. Namun, kajian masalah inseminasi buatan ini
seyogyanya menggunakan pendekatan multi disipliner oleh para ulama dan
cendikiawan muslim dari berbagai disiplin ilmu yang relevan, agar dapat
diperoleh kesimpulan hukum yang benar-benar proporsional dan mendasar. Misalnya
ahli kedokteran, peternakan, biologi, hukum, agama dan etika.
Menurut John Naisbitt
dalam High Tech - High Touch (1999) bioetika bermula sebagai bidang
spesialisasi pada 1960 –an sebagai tanggapan atas tantangan yang belum pernah
ada, yang diciptakan oleh kemajuan di bidang teknologi pendukung kehidupan dan
teknologi reproduksi. Inseminasi buatan ialah pembuahan pada hewan atau manusia
tanpa melalui senggama (sexual intercourse). Ada beberapa teknik inseminasi
buatan yang telah dikembangkan dalam dunia kedokteran, antara lain adalah:
Pertama; Fertilazation in Vitro (FIV) dengan cara mengambil sperma suami dan
ovum istri kemudian diproses di vitro (tabung), dan setelah terjadi pembuahan,
lalu ditransfer di rahim istri. Kedua; Gamet Intra Felopian Tuba (GIFT) dengan
cara mengambil sperma suami dan ovum istri, dan setelah dicampur terjadi
pembuahan, maka segera ditanam di saluran telur (tuba palupi) Teknik kedua ini
terlihat lebih alamiah, sebab sperma hanya bisa membuahi ovum di tuba palupi
setelah terjadi ejakulasi melalui hubungan seksual.
Namun, kajian masalah
inseminasi buatan ini seyogyanya menggunakan pendekatan multi disipliner oleh
para ulama dan cendikiawan muslim dari berbagai disiplin ilmu yang relevan,
agar dapat diperoleh kesimpulan hukum yang benar-benar proporsional dan
mendasar. Misalnya ahli kedokteran, peternakan, biologi, hukum, agama dan
etika. span style=”font-weight:bold;”b. Hukum Inseminasi bayi tabung menurut
Islam/span Masalah inseminasi buatan ini sejak tahun 1980-an telah banyak
dibicarakan di kalangan Islam, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Misalnya Majlis Tarjih Muhammadiyah dalam Muktamarnya tahun 1980, mengharamkan
bayi tabung dengan sperma donor sebagaimana diangkat oleh Panji Masyarakat
edisi nomor 514 tanggal 1 September 1986.
Lembaga Fiqih Islam
Organisasi Konferensi Islam (OKI) dalam sidangnya di Amman tahun 1986
mengharamkan bayi tabung dengan sperma donor atau ovum, dan membolehkan
pembuahan buatan dengan sel sperma suami dan ovum dari isteri sendiri. Vatikan
secara resmi tahun 1987 telah mengecam keras pembuahan buatan, bayi tabung, ibu
titipan dan seleksi jenis kelamin anak, karena dipandang tak bermoral dan
bertentangan dengan harkat manusia. Mantan Ketua IDI, dr. Kartono Muhammad juga
pernah melemparkan masalah inseminasi buatan dan bayi tabung. Ia menghimbau masyarakat
Indonesia dapat memahami dan menerima bayi tabung dengan syarat sel sperma dan
ovumnya berasal dari suami-isteri sendiri.[2]
Dengan demikian, mengenai hukum inseminasi buatan dan pada manusia harus
diklasifikasikan persoalannya secara jelas, setidaknya dengan syarat-syarat
sebagai berikut:
1. Bila dilakukan dengan sperma atau ovum suami isteri sendiri, baik dengan
cara mengambil sperma suami kemudian disuntikkan ke dalam vagina, tuba palupi
atau uterus isteri, maupun dengan cara pembuahannya di luar rahim, kemudian
buahnya (vertilized ovum) ditanam di dalam rahim istri; maka hal ini
dibolehkan, asal keadaan suami isteri tersebut benar-benar memerlukan
inseminasi buatan untuk membantu pasangan suami isteri tersebut memperoleh
keturunan.
Hal ini sesuai dengan kaidah ‘al hajatu tanzilu manzilah al dharurat’
(hajat atau kebutuhan yang sangat mendesak diperlakukan seperti keadaan
darurat). Hukumnya haram bila sel telur isteri yang telah ter¬buahi diletakkan
dalam rahim perempuan lain yang bukan isteri, atau apa yang disebut sebagai
“ibu pengganti” (surrogate mother). Begitu pula haram hukumnya bila proses
dalam pembuahan buatan tersebut terjadi antara sel sperma suami dengan sel
telur bukan isteri, meskipun sel telur yang telah dibuahi nantinya diletakkan
dalam rahim isteri. Demi¬kian pula haram hukumnya bila proses pembuahan
tersebut terjadi antara sel sperma bukan suami dengan sel telur isteri,
meskipun sel telur yang telah dibuahi nantinya diletakkan dalam rahim isteri.
2. Sebaliknya, kalau inseminasi buatan itu dilakukan dengan bantuan donor
sperma dan ovum, maka diharamkan dan hukumnya sama dengan zina. Sebagai akibat
hukumnya, anak hasil inseminasi itu tidak sah dan nasabnya hanya berhubungan
dengan ibu yang melahirkannya. Diantara dalil-dalil syar’i yang dapat dijadikan
landasan menetapkan hukum haram inseminasi buatan dengan donor ialah: Pertama;
firman Allah SWT dalam surat al-Isra : 70
* ô‰s)s9ur $oYøB§x. ûÓÍ_t/ tPyŠ#uä öNßg»oYù=uHxqur ’ÎûÎhŽy9ø9$# Ìóst7ø9$#ur Nßg»oYø%y—u‘ur šÆÏiB ÏM»t7ÍhŠ©Ü9$#óOßg»uZù=žÒsùur 4’n?tã 9ŽÏVŸ2 ô`£JÏiB $oYø)n=yz WxŠÅÒøÿs?ÇÐÉÈ
Artinya: dan Sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka
di daratan dan di lautan[862], Kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan
Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk
yang telah Kami ciptakan[862] Maksudnya: Allah memudahkan bagi anak Adam
pengangkutan-pengangkutan di daratan dan di lautan untuk memperoleh
penghidupan.
Ayat di atas menunjukkan bahwa manusia diciptakan oleh Tuhan sebagai
makhluk yang mempunyai kelebihan/keistimewaan sehingga melebihi makhluk-makhluk
Tuhan lainnya. Dan Tuhan sendiri berkenan memuliakan manusia, maka sudah
seharusnya manusia bisa menghormati martabatnya sendiri serta menghormati
martabat sesama manusia. Dalam hal ini inseminasi buatan dengan donor itu pada
hakikatnya dapat merendahkan harkat manusia sejajar dengan tumbuh-tumbuhan dan
hewan yang diinseminasi.
Kemudian hadits Nabi Saw yang mengatakan, “tidak halal bagi seseorang yang
beriman kepada Allah dan Hari Akhir menyiramkan airnya (sperma) pada tanaman
orang lain (istri orang lain).” (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan dipandang Shahih oleh
Ibnu Hibban). Berdasarkan hadits tersebut para ulama sepakat mengharamkan
seseorang melakukan hubungan seksual dengan wanita hamil dari istri orang lain.
Tetapi mereka berbeda pendapat apakah sah atau tidak mengawini wanita hamil.
Menurut Abu Hanifah boleh, asalkan tidak melakukan senggama sebelum
kandungannya lahir. Sedangkan Zufar tidak membolehkan. Pada saat para imam
mazhab masih hidup, masalah inseminasi buatan belum timbul. Karena itu, kita
tidak bisa memperoleh fatwa hukumnya dari mereka. Hadits ini juga dapat
dijadikan dalil untuk mengharamkan inseminasi buatan pada manusia dengan donor
sperma dan/atau ovum, karena kata maa’ dalam bahasa Arab bisa berarti air hujan
atau air secara umum, seperti dalam Thaha:53. Juga bisa berarti benda cair atau
sperma seperti dalam An-Nur:45 dan Al-Thariq:6. Ketiga bentuk proses di atas
tidak dibenarkan oleh hukum Islam, sebab akan menimbulkan pencampuradukan dan
penghilangan nasab, yang telah diharamkan oleh ajaran Islam. Oleh karena itu,
proses bayi tabung hendaknya dilakukan dengan memperhatikan nilai moral Islami
dan tetap harus menjunjung tinggi etika dan kaedah-kaedah syariah.
3. Benar-Salahkah Inseminasi Buatan?
a) Segi Agama
Dalam hukum Islam tidak
menerima cara pengobatan ini dan tidak boleh menerima anak yang dilahirkan
sebagai anak yang sah, apalagi jika anak yang dilakukan perempuan karena
nantinya akan mempersoalkan siapa walinya jika anak tersebut menikah. Bolehkah
“ayah” yaitu suami yang memiliki gangguan reproduksi dapat diterima sebagai walinya?
Selain masalah agama juga muncul soal hukum dalam pembagian harat. Bolehkah
anak yang dilahirkan AID mewarisi harta “ayah” juga dalam hal lain-lain yang
berkaitan dengan pewarisan. Di negara barat, yang mana inseminasi benih
penderma dilakukan dengan giatnya, mereka atasi masalah Undang-Undang dengan
menjalani proses “adopsi” secara sah. Tetapi kedudukan di negara Indonesia
masih belum jelas.
Alasan lain dari
sekelompok agamawan menolak teknologi reproduksi ini karena mereka meyakini
bahwa kegiatan tersebut sama artinya bertentangan dengan ajaran Tuhan yang
merupakan Sang Pencipta. Allah adalah kreator terbaik. Manusia dapat saja
melakukan campur tangan dalam pekerjaannya termasuk pada awal perkembangan
embrio untuk meningkatkan kesehatan atau untuk meningkatkan ruang terjadinya
kehamilan, namun perlu diingat Allah adalah Sang pemberi hidup.
b) Segi Sosial
Posisi anak menjadi kurang jelas dalam tatanan masyarakat, terutama bila
sperma yang digunakan berasal dari bank sperma atau sel sperma yang digunakan
berasal dari pendonor, akibatnya status anak menjadi tidak jelas. Selain itu
juga, di kemudian hari mungkin saja terjadi perkawinan antar keluarga dekat
tanpa di sengaja, misalnya antar anak dengan bapak atau dengan ibu atau
bisa saja antar saudara sehingga besar kemungkinan akan lahir generasi cacat
akibat inbreeding. Lain halnya dengan kasus seorang janda yang ditinggal mati
suaminya, dan dia ingin mempunyai anak dari sperma beku suaminya. Hal ini
dianggap etis karena sperma yang digunakan berasal dari suaminya sendiri
sehingga tidak menimbulkan masalah sosial, karena status anak yang
dilahirkan merupakan anak kandung sendiri. Kasus lainnya adalah seorang
wanita ingin mempunyai anak dengan inseminasi tetapi tanpa menikah, dengan
alasan ingin mempunyai keturunan dari seseorang yang diidolakannya seperti
artis dan tokoh terkenal. Kasus tersebut akan menimbulkan sikap tidak etis,
karena sperma yang diperoleh sama halnya dari sperma pendonor, sehingga akan
menyebabkan persoalan dalam masyarakat seperti status anak yang tidak jelas.
Selain itu juga akan ada pandangan negatif kepada wanita itu sendiri dari
masyarakat sekitar, karena telah mempunyai anak tanpa menikah dan belum
bersuami.
c) Segi Hukum
Dilihat dari segi hukum pendonor sperma melanggar
hukum. Contoh kasus pada bulan Juni 2002, pengadilan di Stockholm, Swedia
menjatuhkan hukuman kepada laki-laki yang mengaku sebagai pendonor sperma
kepada pasangan lesbian yang akhirnya bercerai. Dan diberi sanksi untuk memberi
tunjangan terhadap 3 orang anak hasil inseminasi spermanya, sebesar 2,5 juta
perbulan. Dalam kasus ini akan timbul sikap etis dan tidak etis. Sikap etis
timbul dilihat dari sikap pendonor sperma yang telah memberikan spermanya
kepada pasangan lesbian, karena berusaha untuk membantu pasangan tersebut untuk
mempunyai anak. Sedangkan sikap tidak etis muncul dari pasangan lesbian yang
bercerai, karena telah menuntut pertanggungjawaban kepada pendonor sperma yang
mengaku sebagai ayahnya untuk memberikan tunjangan hidup bagi ke-3 anak hasil
inseminasi spermanya.
Dengan
demikian maka inseminasi buatan harus berlandaskan nilai etika tertentu, karena
bagaimanapun juga perkembangan dalam dunia bioteknologi tidak lepas dari
tanggung jawab manusia sebagai agen moral dan subjek moral.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Sebagaimana kita
ketahui bahwa inseminasi buatan pada manusia dengan donor sperma dan/atau ovum
lebih banyak mendatangkan mudharat daripada maslahah. Maslahah yang dibawa
inseminasi buatan ialah membantu suami-isteri yang mandul, baik keduanya maupun
salah satunya, untuk mendapatkan keturunan atau yang mengalami gangguan
pembuahan normal. Namun mudharat dan mafsadahnya jauh lebih besar, antara lain
berupa:
1. Percampuran nasab, padahal Islam sangat menjada kesucian/kehormatan kelamin
dan kemurnian nasab, karena nasab itu ada kaitannya dengan kemahraman dan
kewarisan.
2. Bertentangan dengan
sunnatullah atau hukum alam.
3. Inseminasi pada
hakikatnya sama dengan prostitusi, karena terjadi percampuran sperma pria
dengan ovum wanita tanpa perkawinan yang sah.
4. Kehadiran anak hasil
inseminasi bisa menjadi sumber konflik dalam rumah tanggal.
5. Anak hasil
inseminasi lebih banyak unsur negatifnya daripada anak adopsi.
B. Saran
Dalam
penyusunan makalah ini masih terdapat kekurangan di dalamnya. Oleh karena itu
penulis berharap kritikan dari bapak agar pembuatan makalah selanjutnya akan
menjadi lebih baik.
DAFTAR PUSTAKA
http://asysyariah.com/syariah.php?menu=detilid_online=469http://www.eramuslim.com/konsultasi/fikih-kontemporer/hukum-bayi-tabung.htm
Shannon, T. A. 1995. Pengantar Bioetika.Gramedia Pustaka Utama.
Jakarta.
Beno, E. 1988. Bioteknologi
Dan Bioetika. Kanisius. Jakarta.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar